Bagaimana pendapat anda tentang Blog ini

Kamis, 17 Maret 2011

Konvensi Jenewa III


KONVENSI (III) JENEWA TENTANG PERLAKUAN TERHADAP TAWANAN PERANG
12 AGUSTUS TAHUN 1949


            Yang bertandatangan dibawah ini, Wakil-wakil Kuasa Penuh dari Pemerintah-pemerintah yang hadir pada Konferensi Diplomatik yang diadakan di Jenewa dari tanggal 21 April sampai dengan tanggal 12 Agustus 1949, dengan maksud meninjau kembali Konvensi yang diadakan di Jenewa pada tanggal 27 Juli, 1929 mengenai Perlakuan Tawanan Peranga telah berjanji sebagai berikut :

Bagian I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

Pasal 1
            Pihak-pihak Peserta Agung berjanji untuk menghormati dan menjamin penghormatan Konvensi ini dalam segala keadaan.

Pasal 2
            Sebagai tambahan atas ketentuan-ketentuan yang akan dilaksanakan dalam waktu damai, maka Konvensi ini akan berlaku untuk semua peristiwa perang yang diumumkan atau setiap pertikaian bersenjata lainnya yang mungkin timbul antara dua atau lebih Pihak-pihak Peserta Agung, sekalipun keadaan perang tidak diakui oleh salah satu antara mereka.
            Konvensi ini juga akan berlaku untuk semua peristiwa pendudukan sebagian atau seluruhnya dari wilayah Pihak Peserta Agung, sekalipun pendudukan tersebut tidak menemui perlawanan bersenjata.
            Meskipun salah satu dari Negara-negara dalam pertikaian mungkin bukan peserta Konvensi ini, Negara-negara yang menjadi perserta Konvensi ini akan sama tetap terikat olehnya didalam hubungan antara mereka. Mereka selanjutnya terikat oleh Konvensi ini dalam hubungan dengan Negara bukan peserta, apabila Negara yang tersebut kemudian ini menerima dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Konvensi ini.


Pasal 3
            Dalam hal pertikaian bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu Pihak Peserta Agung, tiap Pihak dalam.
            Setiap Negara netral, atau organisasi yang diundang oleh Negara yang bersangkutan atau yang mengajukan diri untuk maksud-maksud itu, harus bertindak dengan rasa tanggung jawab terhadap Pihak dalam pertikaian yang ditaati oleh orang-orang yang dilindungi oleh Konvensi ini, dan harus memberikan cukup jaminan-jaminan bahwa ia mampu untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang bersangkutan serta akan melakukannya secara tak berpihak.
            Penyimpangan dari ketentuan-ketentuan diatas dengan persetujuan khusus, tidak boleh dibuat bila salah satu negara  walau sementara  terbatas kebebasannya untuk berunding dengan Negara lain atau sekutu-sekutunya karena peristiwa-peristiwa militer, terutama bila seluruh atau sebagian besar dari wilayah Negara tersebut telah diduduki.
            Di manapun dalam Konvensi ini ada disebutkan suatu Negara Pelindung sebutan itu juga berlaku bagi organisasi-organisasi pengganti dalam arti Pasal ini.

Pasal 11

            Dalam hal-hal di mana oleh mereka dianggap perlu demi kepentingan orang-orang yang dilindungi, terutama dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Pihak-Pihak dakan pertikaian mengenai pelaksanaan atau penafsiran ketentuan-ketentuan Konvensi ini, maka Negara-negara Pelindung harus memberikan jasa-jasa baik mereka untuk menyelesaikan perbedaan pendapat itu.
            Untuk maksud itu, tiap Negara Pelindung boleh, baik atas undangan salah satu Pihak atau atas inisiatip sendiri, mengusulkan kepada Pihak-pihak dalam pertikaian suatu pertemuan antara wakil-wakil mereka, terutama penguasa-penguasa yang bertanggung jawab atas tawanan perang, yang sedapat mungkin diadakan di wilayah netral yang telah dipilih sepantasnya. Pihak-Pihak dalam pertikaian harus melaksanakan usul-usul yang diajukan kepada mereka untuk maksud ini. Negara-negara Pelindung dapat, apabila perlu, mengusulkan untuk disetujui oleh Pihak-Pihak dalam pertikaian, seorang yang berasal dari Negara netral atau yang dikuasakan oleh Komite Internasional Palang Merah, yang akan diundang untuk mengambil bagian dalam pertemuan demikian.





Bagian II
PERLINDUNGAN UMUM BAGI TAWANAN PERANG

Pasal 12

            Tawanan perang adalah tawanan Negara musuh, bukan tawanan orang-perorangan atau kesatuan-kesatuan militer yang telah menawan mereka. Lepas dari tanggung jawab perseorangan yang mungkin ada, Negara Penahan bertanggung jawab atas perlakuan yang diberikan kepada mereka.
            Tawanan perang hanya dapat dipindahkan oleh Negara Penahan ke suatu Negara yang menjadi peserta Konvensi , dan setelah Negara Penahan mendapat kepastian bahwa negara yang disertai tawanan itu berkehendak dan sanggup untuk melaksanakan Konvensi. Apabila tawanan perang dipindahkan dalam keadaan tersebut, maka tanggung jawab tentang pelaksanaan Konvensi terletak pada Negara yang telah menerima mereka, selama mereka berada di bawah pengawasannya.
            Walaupun demikian, apabila Negara itu gagal dalam menerapkan ketentuan-ketentuan Konvensi dalam sesuatu hal yang penting, maka setelah pemberitahuan tentang hal tersebut oleh Negara Pelindung, Negara yang memindahkan tawanan perang itu harus mengambil tindakan-tindakan effektip untuk memperbaiki keadaan atau harus meminta pengembalian dari tawanan perang itu. Permintaan itu harus dikabulkan.

Pasal 13

            Tawanan perang harus diperlakukan dengan perikemanusiaan. Setiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum, atau kelalaian Negara Penahan yang mengakibatkan kematian atau yang benar-benar membahayakan kesehatan tawanan perang yang berada di bawah pengawasannya, adalah dilarang dan harus dianggap sebagai pelanggaran berat dari Konvensi ini. Tawanan perang terutama tidak boleh dijadikan obyek pengudungan jasmani, percobaan-percobaan kedokteran atau ilmiah dalam bentuk apapun juga yang tidak dibenarkan oleh pengobatan kedokteran, kedokteran gigi atau kesehatan dari tawanan bersangkutan dan dilakukan demi kepentingannya.
            Tawanan perang juga harus selalu dilindungi, terutama terhadap tindakan-tindakan kekerasan atau ancaman-ancaman, dan terhadap penghinaan-penghinaan serta tontonan umum.
            Tindakan-tindakan pembalasan terhadap tawanan perang dilarang.

Pasal 14

            Tawanan perang dalam segala keadaan berhak akan penghormatan terhadap pribadi dan martabatnya.
            Wanita harus diperlakukan dengan segala kehormatan yang patut diberikan mengingat jenis kelamin mereka, dan dalam segala hal harus mendapat perlakuan sebaik dengan yang diberikan kepada pria.
            Tawanan perang akan tetap memiliki kemampuan keperdataan penuh yang mereka miliki pada saat penangkapan mereka. Negara Penahan tidak boleh membatasi penggunaan hak-hak yang timbul dari kemampuan tersebut, baik di dalam maupun diluar wilayahnya sendiri, kecuali sejauh yang diperlukan oleh penawan yang bersangkutan.


Pasal 15

            Negara yang menahan tawanan perang wajib menjamin pemeliharaan mereka dan perawatan kesehatan yang dibutuhkan oleh mereka dengan cuma-cuma.

Pasal 16

            Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Konvensi ini mengenai pangkat dan jenis kelamin, dan dengan tidak mengurangi perlakuan istimewa yang dapat diberikan kepada mereka karena keadaan kesehatan, umur atau keahlian mereka, maka semua tawanan perang harus diperlakukan sama oleh Negara Penahan, tanpa perbedaan merugikan yang didasarkan atas suku, kebangsaan, kepercayaan, agama atau pandangan-pandangan politik, atau perbedaan lainnya yang didasarkan atas kriteria serupa itu.


Bagian III
PENAWANAN

SEKSI I
PERMULAAN PENAWANAN

Pasal 17

            Setiap tawanan perang, apabila ditanyakan mengenai hal itu, hanya wajib memberikan nama keluarga, nama kecil dan pangkat, tanggal lahir, dan nomor tentara, resimen, data personel atau nomor registrasi pokok, atau jika tidak mungkin, keterangan yang serupa.
            Jika ia dengan sengaja melanggar ketentuan ini, ia dapat dikenakan pembatasan atas hak-hak istimewa yang diberikan kepadanya berdasarkan pangkat atau kedudukannya.
            Setiap Pihak dalam sengketa harus melengkapi orang-orang di bawah kekuasaannya yang mungkin menjadi tawanan perang musuh, dengan suatu kartu pengenal yang memuat nama keluarga, nama kecil, pangkat, nomor tentara, resimen, data personel atau nomor registrasi pokok atau keterangan serupa serta tanggal lahir pemegang. Kartu pengenal itu selanjutnya dapat memuat tanda tangan atau cap jari pemegang atau kedua-duanya, dan dapat juga setiap keterangan lainnya, yang mungkin hendak ditambahkan oleh Pihak peserta sengketa tentang orang-orang yang termasuk dalam angkatan bersenjata. Kartu itu sedapat mungkin harus berukuran 6,5 X 10 cm serta harus dikeluarkan dalam rangkap dua. Kartu pengenal itu harus diperlihatkan oleh tawanan perang apabila diminta, akan tetapi sekali-kali tidak dapat diambil dari padanya.
            Penganiayaan jasmani atau rohani atau paksaan lain dalam bentuk apapun, tidak boleh dilakukan atas diri tawanan perang untuk memperoleh dari mereka keterangan-keterangan jenis apapun. Tawanan perang yang menolak menjawab, tidak boleh diancam, dihina, atau dikenakan perlakuan yang tidak menyenangkan atau merugikan dalam bentuk apapun.
            Tawanan perang yang tidak sanggup menyatakan identitasnya karena keadaan jasmani atau rohani mereka, harus diserahkan kepada dinas kesehatan. Identitas tawanan tersebut akan ditetapkan dengan segala cara yang memungkinkan dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan paragrap diatas.
            Pemeriksaan tawanan perang harus dilakukan dalam bahasa yang mereka fahami.


Pasal 18

            Semua benda dan barang-barang untuk keperluan pribadi, kecuali senjata, kuda, perlengkapan militer dan dokumen-dokumen militer, harus tetap dimiliki tawanan perang, begitu pula topi baja dan kedok gas serta barang-barang serupa itu telah disediakan untuk perlindungan pribadi. Benda dan barang-barang yang digunakan untuk pakaian atau makanan mereka harus juga tetap mereka miliki, sekalipun benda dan barang-barang tersebut termasuk dalam perlengkapan militer mereka.
Tawanan perang pada waktu apapun juga tidak boleh dibiarkan tanpa dokumen-dokumen identitas. Negara Penahan harus memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada tawanan perang yang tidak memilikinya.
            Tanda-tanda pangkat dan kebangsaan, tanda-tanda jasa dan barang-barang yang khususnya mempunyai nilai pribadi atau barang kenangan tidak boleh diambil dari tawanan perang.
            Uang yang dibawa tawanan perang tidak boleh diambil atau dirampas dari mereka, kecuali atas perintah seorang perwira dan setelah jumlah uang dan keterangan-keterangan tentang pemiliknya dicatat dalam suatu daftar khusus dan setelah diberikan suatu tanda terima yang diperinci, yang dengan jelas memuat nama, pangkat serta kesatuan dari orang yang mengeluarkan tanda terima itu. Jumlah uang dalam mata uang Negara Penahan, atau yang telah ditukarkan ke dalam mata uang tersebut atas permintaan tawanan, akan dicatat sebagai kredit dalam rekening koran tawanan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 64.
            Negara Penahan hanya dapat mengambil barang-barang berharga dari tawanan perang berdasarkan alasan-alasan keamanan; apabila barang-barang tersebut diambil, maka prosedur yang ditetapkan untuk pengambilan jumlah uang akan berlaku.
            Benda-benda tersebut demikian juga jumlah uang dalam mata uang apapun selain mata uang Negara Penahan yang diambil, dan yang penukarannya tidak diminta oleh pemiliknya, harus ditempatkan dibawah pengawasan Negara Penahan dan harus dikembalikan dalam bentuk semula kepada tawanan perang pada akhir penahanan mereka.

Pasal 19

            Setelah ditangkap, tawanan perang harus segera dievakuasi ke kamp-kamp tawanan yang letaknya dalam suatu daerah yang cukup jauh dari medan pertempuran yang berada diluar bahaya.
            Hanya tawanan perang yang karena luka atau sakit akan mengalami bahaya lebih besar bila dievakuasi daripada bila tetap tinggal di mana mereka berada, untuk sementara dapat ditahan dalam daerah yang berbahaya.
            Selagi menunggu pengungsian dari medan pertempuran, harus dijaga agar tawanan perang tidak menghadapi bahaya yang tidak perlu.

Pasal 20

            Evakuasi tawanan perang selalu harus diselenggarakan dengan perikemanusiaan dan dalam kondisi yang serupa dengan keadaan tentara Negara Penahan dalam perpindahannya.
            Negara Penahan harus memberi makanan dan air yang dapat diminum yang cukup, serta pakaian dan pemeliharaan kesehatan yang diperlukan kepada Tawanan Perang yang sedang dievakuasi. Negara Penahan harus mengambil segala tindakan pencegahan yang wajar untuk menjamin kesehatan mereka selama dievakuasi, dan harus selekas mungkin membuat suatu daftar dari tawanan perang yang dievakuasi.
            Apabila tawanan perang selama pengevakuasian  harus melalui kamp-kamp tawanan transit, maka keberadaan mereka dalam tempat tawanan tersebut harus sesingkat mungkin.

SEKSI II
PENGASINGAN TAWANAN PERANG
Bab I
KETENTUAN UMUM

Pasal 21

            Negara Penahan dapat menempatkan tawanan perang dalam pengasingan. Negara Penahan dapat mewajibkan mereka untuk tidak meninggalkan tempat tawanan dimana mereka diasingkan melewati jarak-jarak tertentu, atau apabila tempat tawanan tersebut dipagari, melarang mereka keluar dari pemagaran itu. Kecuali apabila diatur lain menurut ketentuan-ketentuan Konvensi ini mengenai sanksi-sanksi pidana dan disiplin, tawanan perang tidak boleh ditahan dalam tutupan, kecuali bila perlu untuk melindungi kesehatan mereka dan juga hanya selama keadaan yang menyebabkan tutupan itu perlu terus diberlakukan.
            Tawanan perang dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dengan syarat atau perjanjian, sejauh hal itu diperkenankan oleh undang-undang Negara yang mereka taati. Tindakan-tindakan tersebut akan diambil khusus dalam hal-hal yang dapat menambah perbaikan keadaan kesehatan mereka. Tidak ada tawanan perang boleh dipaksa untuk menerima pembebasan bersyarat atau dengan perjanjian.
            Pada waktu pecahnya permusuhan, setiap pihak peserta dalam sengketa bersenjata harus memberitahukan kepada pihak lawan, undang-undang dan peraturannya yang membolehkan atau melarang warga negaranya untuk menerima pembebasan bersyarat atau dengan perjanjian. 
            Tawanan perang yang dibebaskan bersyarat atau yang telah memberikan janji mereka, sesuai dengan undang-undang serta peraturan-peraturan yang telah diberitahukan menurut cara tersebut di atas, harus memenuhi dengan seksama kewajiban yang timbul dari pembebasan-pembebasan bersyarat atau dengan perjanjian itu atas dasar kehormatan pribadi baik terhadap Negara yang mereka taati maupun terhadap Negara yang telah menangkap mereka. Dalam hal-hal tersebut, Negara yang mereka taati tidak boleh meminta maupun menerima dari mereka suatu jasa yang tidak sesuai dengan syarat pembebasan atau dengan janji yang diberikan.


Pasal 22

            Tawanan perang hanya dapat diasingkan dalam bangunan-bangunan yang terletak di daratan dan yang memberikan segala jaminan kebersihan dan kesehatan. Kecuali dalam hal-hal khusus yang dibenarkan oleh kepentingan tawanan itu sendiri, tawanan tidak boleh diasingkan dalam penjara.
            Tawanan perang yang diasingkan di daerah-daerah yang tidak sehat atau di daerah-daerah yang iklimnya merugikan kesehatan mereka, harus dipindahkan selekas mungkin ke daerah yang lebih baik iklimnya.
            Negara Penahan harus menampung tawanan perang dalam kamp-kamp tawanan atau daerah kamp-kamp tawanan menurut kebangsaan, bahasa dan kebiasaannya, dengan syarat-syarat bahwa tawanan-tawanan itu tidak boleh dipisahkan dari tawanan perang yang tergolong dalam angkatan perang di mana mereka tergabung pada saat penangkapan mereka, kecuali dengan persetujuan mereka.


Pasal 23

            Tawanan perang sekali-kali tidak boleh dikirim ke daerah atau ditahan dalam daerah di mana ia mungkin terkena tembakan dari medan pertempuran; begitupun keberadaan tawanan perang tidak boleh dipergunakan untuk menjadikan tempat-tempat atau daerah-daerah tertentu kebal dari operasi-operasi militer.
            Tawanan perang harus mendapat perlindungan terhadap pemboman dari udara dan bahaya-bahaya perang lainnya, sebagaimana halnya dengan penduduk sipil setempat. Kecuali mereka yang bertugas melindungi tempat tinggal mereka terhadap bahaya-bahaya yang disebutkan diatas, maka tawanan perang boleh memasuki tempat perlindungan segera setelah ada tanda bahaya. Tiap tindakan perlindungan lainnya yang diambil guna manfaat penduduk, berlaku pula bagi tawanan perang.
            Negara-negara Penahan harus memberikan kepada Negara-negara yang bersangkutan, melalui perantaraan Negara-negara Pelindung, semua keterangan yang berguna mengenai letak geografis tempat-tempat tawanan perang.
            Bilamana pertimbangan-pertimbangan militer mengizinkan kamp-kamp tawanan perang harus ditandai dengan huruf-huruf PW atau PG pada siang hari, yang ditempatkan sedemikian rupa, sehingga dapat dilihat dengan jelas dari udara.
            Walaupun demikian Negara-negara yang bersangkutan dapat mengadakan persetujuan untuk mempergunakan sistim penandaan lainnya. Hanya kamp-kamp tawanan perang yang boleh diberi tanda tersebut.

Pasal 24

            Kamp-kamp tawanan transit atau saringan yang bersifat tetap harus diperlengkapi menurut syarat-syarat yang sama dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Seksi ini, dan tawanan yang berada di dalamnya harus mendapat perlakuan sama dengan perlakuan di kamp-kamp tawanan lainnya.


Bab II
TEMPAT TINGGAL, MAKANAN DAN PAKAIAN
TAWANAN PERANG

Pasal 25

            Tawanan perang harus diberi tempat tinggal menurut syarat-syarat sebaiknya syarat-syarat yang diberikan kepada tentara Negara Penahan yang ditempatkan di daerah yang sama. Syarat-syarat tersebut harus memperhitungkan adat-istiadat dan kebiasaan-kebiasaan tawanan dan sekali-kali tidak boleh merugikan kesehatan mereka.
            Ketentuan-ketentuan di atas terutama akan berlaku bagi asrama-asrama tawanan perang, mengenai luas keseluruhan dan daya tampung minimum (cubic space), instalasi umum, tempat tidur dan perlengkapannya serta selimut.
            Tempat-tempat yang disediakan untuk dipakai oleh tawanan perang secara perorangan atau kolektip, harus dilindungi seluruhnya dari keadaan lembab yang terutama antara senja dan malam hari diberi penghangat dan penerangan yang memadai.
Semua tindakan-tindakan pencegahan harus diambil terhadap bahaya kebakaran.
            Pada setiap kamp tawanan yang menampung tawanan perang wanita dan laki-laki, harus disediakan bagi mereka, asrama yang terpisah.


Pasal 26

            Rangsum makanan harian pokok harus cukup berkwalitas, kwantitas dan macam-macamnya untuk memelihara kesehatan yang baik dari tawanan perang dan untuk mencegah berkurangnya berat badan atau timbulnya penyakit kekurangan makanan. Juga harus diperhatikan susunan makanan menurut kebiasaan tawanan perang.
            Negara Penahan harus memberikan kepada tawanan perang yang bekerja, rangsum tambahan yang diperlukan untuk pekerjaan yang mereka lakukan.
            Air minum yang cukup harus diberikan kepada tawanan perang. Pemakaian tembakau harus diizinkan.
            Tawanan perang sedapat mungkin akan diikut-sertakan dalam pengolahan makanan mereka; untuk maksud itu mereka dapat dipekerjakan di dapur.
Selanjutnya mereka harus diberikan alat-alat untuk menyiapkan sendiri makanan tambahan yang ada pada mereka.
            Tempat-tempat yang memadai harus disediakan untuk ruang makan.
            Tindakan-tindakan disiplin yang bersifat kolektip yang berkaitan dengan makanan dilarang.


Pasal 27

            Pakaian, pakaian dalam dan sepatu harus diberikan kepada tawanan perang dalam jumlah yang cukup oleh Negara Penahan, dengan memperhatikan iklim daerah tempat tawanan ditahan. Pakaian seragam angkatan perang musuh yang jatuh ke dalam tangan Negara Penahan harus digunakan untuk pakaian bagi tawanan perang, apabila pakaian itu sesuai dengan iklim.
            Negara Penahan harus menjamin diadakannya penggantian dan pembetulan barang-barang tersebut di atas secara teratur, selanjutnya tawanan perang yang bekerja harus menerima pakaian yang cocok apabila sifat pekerjaan itu memerlukannya.


Pasal 28

Kantin-kantin harus diadakan di semua tempat tawanan di mana tawanan perang dapat memperoleh bahan makanan, sabun dan tembakau serta barang kebutuhan sehari-hari. Harganya sekali-kali tidak boleh melebihi harga-harga pasaran setempat.
            Keuntungan yang diperoleh kantin-kantin tempat tawanan harus dipergunakan untuk kesejahteraan tawanan; suatu dana khusus akan diadakan untuk maksud ini. Perwakilan dari tawanan perang berhak untuk turut serta dalam pengurusan kantin dan dana itu.
            Jika kamp tawanan ditutup, neraca kredit dana khusus itu harus diserahkan kepada suatu organisasi kesejahteraan internasional dan dipergunakan untuk kesejahteraan tawanan perang yang berkebangsaan sama dengan tawanan perang yang telah menyumbang dana itu. Dalam hal pemulangan tawanan umum, keuntungan tersebut akan disimpan oleh Negara Penahan kecuali apabila ditentukan lain dalam suatu persetujuan antara negara-negara yang bersangkutan.


Bab III
KESEHATAN DAN PENGAMATAN KESEHATAN

Pasal 29

            Negara Penahan wajib mengambil segala tindakan kesehatan yang diperlukan untuk menjamin kebersihan serta kesehatan tempat tawanan dan untuk mencegah wabah-wabah menular.
            Bagi tawanan perang harus disediakan untuk dipakai siang dan malam tempat-tempat pemandian dan kakus yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan yang terus menerus dipelihara dalam keadaan bersih. Di tiap kamp tawanan di mana tawanan perang wanita ditampung, harus disediakan bagi mereka tempat-tempat pemandian dan kakus yang terpisah.
            Selanjutnya di samping tempat-tempat mandi yang tersedia dalam kamp tawanan, tawanan perang harus juga diberikan air dan sabun yang cukup untuk keperluan kamar kecil dan untuk mencuci pakaian pribadinya. Bagi mereka harus disediakan instalasi-instalasi, fasilitas-fasilitas dan waktu yang diperlukan untuk maksud itu.

Pasal 30

            Setiap kamp tawanan harus mempunyai rumah sakit yang cukup memenuhi syarat di mana tawanan perang dapat memperoleh pengamatan kesehatan yang mereka perlukan, begitupun juga makanan yang tepat. Ruangan-ruangan yang terpisah harus disediakan apabila perlu untuk kasus-kasus penyakit menular atau penyakit jiwa.
            Tawanan perang yang menderita penyakit berat atau yang keadaannya memerlukan pengobatan khusus, pembedahan atau perawatan di rumah sakit,harus diperkenankan memasuki setiap kesatuan kesehatan militer atau sipil di mana pengobatan tersebut dapat diberikan, sekalipun mereka itu sedang dipertimbangkan untuk dipulangkan dalam waktu yang dekat. Fasilitas khusus harus disediakan untuk perawatan dan rehabilitasi yang akan diberikan kepada orang-orang yang cacat, terutama orang-orang buta, selama menunggu pengembalian.
            Tawanan perang harus memperoleh pengamatan kesehatan sebaik-baiknya dari anggota dinas kesehatan Negara yang mereka taati, dan apabila mungkin dari orang yang sebangsa.
            Tawanan perang tidak boleh dicegah untuk meminta kepada petugas-petugas kesehatan agar diperiksa. Apabila diminta, pejabat-pejabat Negara Penahan harus memberikan kepada setiap tawanan yang telah mendapat pengobatan atau perawatan, suatu sertipikat resmi yang menunjukkan sifat penyakit atau lukanya, dan lamanya serta macam pengobatan atau perawatan yang telah diperoleh. Salinan dari sertifikat ini harus dikirim kepada Kantor Pusat Tawanan Perang.
            Biaya pengobatan akan dipikul oleh Negara Penahan, termasuk biaya setiap alat yang diperlukan untuk memelihara tawanan perang dalam keadaan kesehatan yang baik, terutama gigi buatan dan alat-alat buatan lain serta kacamata.


Pasal 31

            Pemeriksaan kesehatan tawanan perang harus diadakan sekurang-kurangnya sekali sebulan. Pemeriksaan itu akan meliputi penelitian dan pencatatan berat badan setiap tawanan perang. Maksud pemeriksaan-pemeriksaan itu terutama adalah untuk mengawasi keadaan kesehatan secara umum, pemberian makanan dan kebersihan tawanan perang, serta untuk menemukan penyakit-penyakit menular, teristimewa penyakit tuberculosis, malaria dan penyakit kelamin.
            Untuk maksud ini akan digunakan metode-metode yang paling bermanfaat yang tersedia, misalnya radiografi miniatur massal untuk menemukan tuberculosis secara dini.

Pasal 32

            Tawanan perang yang menjadi dokter, ahli bedah, dokter gigi, perawat atau tenaga pembantu kesehatan, dapat diwajibkan oleh Negara Penahan untuk menjalankan fungsi mereka dibidang kesehatan mereka bagi kepentingan tawanan perang yang menaati Negara yang sama, walaupun mereka itu tidak tergolong dalam dinas kesehatan angkatan perangnya. Dalam hal itu mereka tetap merupakan tawanan perang, tetapi mereka akan menerima perlakuan yang sama dengan perlakuan yang diperoleh anggota dinas kesehatan yang ditahan oleh Negara Penahan. Mereka harus dibebaskan dari tiap pekerjaan lainnya sesuai Pasal 49.


Bab IV
ANGGOTA DINAS KESEHATAN DAN ROKHANIWAN YANG DITAHAN UNTUK MEMBANTU TAWANAN PERANG

Pasal 33

  Anggota dinas kesehatan dan para Rokhaniwan, selama ditahan oleh Negara Penahan dengan maksud untuk membantu tawanan perang tidak akan dianggap sebagai tawanan perang. Tetapi mereka paling sedikit harus menerima manfaat dan  perlindungan dari Konvensi ini, dan harus juga diberikan semua fasilitas yang diperlukan untuk perawatan kesehatan dan bantuan keagamaan kepada tawanan perang.
            Mereka harus terus menjalankan fungsi kesehatan dan kerohanian mereka untuk kepentingan tawanan perang, diutamakan tawanan yang  tergolong dalam angkatan perang yang mereka taati, dalam lingkup undang-undang dan peraturan-peraturan Negara Penahan dan di bawah pengawasan dari dinas-dinas yang berwenang, sesuai dengan etika profesi mereka. Dalam menjalankan fungsi-fungsi kesehatan dan kerohanian mereka, mereka harus juga mendapatkan manfaat fasilitas-fasilitas dibawah ini :
(a)          Mereka harus diperkenankan mengunjungi secara berkala tawanan perang yang berada dalam detasemen-detasemen kerja atau rumah sakit di luar tempat tawanan mereka. Untuk maksud ini, Negara Penahan harus menyediakan alat-alat pengangkutan yang diperlukan.
(b)         Perwira kesehatan tertua dalam setiap kamp tawanan akan bertanggung jawab kepada penguasa-penguasa militer kamp tawanan, atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan anggota dinas kesehatan yang ditahan. Untuk maksud ini maka pada saat pecahnya permusuhan, Pihak-pihak dalam sengketa harus bermufakat mengenai persamaan tingkat pangkat-pangkat dari anggota dinas kesehatan, termasuk perhimpunan yang disebut dalam Pasal 26 dari Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Keadaan yang Luka dan Sakit dalam Angkatan Perang di Medan Pertempuran di Darat tanggal 12 Agustus 1949. Perwira Kesehatan Tertua ini, begitu pula para rohaniwan berhak untuk berhubungan dengan penguasa-penguasa kamp tawanan yang berwenang, mengenai semua soal yang berkenaan dengan tugas mereka. Penguasa-penguasa tersebut harus memberikan semua fasilitas yang diperlukan untuk melakukan surat-menyurat mengenai soal itu.
(c)          Walaupun mereka harus tunduk pada disiplin intern dari tempat tawanan di mana mereka ditahan, mereka tidak boleh dipaksa untuk melakukan pekerjaan apapun selain pekerjaan yang berhubungan dengan tugas kesehatan dan keagamaan mereka.
            Selama berlangsungnya permusuhan, Pihak-pihak dalam sengketa harus mengadakan persetujuan mengenai kemungkinan pembebasan anggota dinas kesehatan yang ditahan dan harus menetapkan prosedur yang akan diturut.
            Tidak ada dari ketentuan terdahulu membebaskan Negara Penahan dari kewajiban-kewajibannya terhadap tawanan perang dipandang dari sudut kesehatan atau kerohanian.


Bab V
KEGIATAN KEAGAMAAN, INTELEKTUAL
DAN JASMANI

Pasal 34

            Tawanan perang harus memperoleh kebebasan penuh dalam mejalankan kewajiban keagamaan mereka, termasuk menghadiri upacara keagamaan mereka, dengan syarat bahwa mereka memenuhi peraturan disiplin yang ditentukan oleh penguasa-penguasa militer.
            Tempat-tempat yang memadai harus disediakan untuk melangsungkan upacara-upacara keagamaan.


Pasal 35

            Para Rokhaniawan yang jatuh dalam tangan Negara musuh dan berdiam atau ditahan dengan maksud membantu tawanan perang, harus diperkenankan untuk menyelenggarakan dan menjalankan secara bebas bantuan-bantuan keagamaan di antara tawanan perang dari agama yang sama, sesuai dengan hati nurani keagamaan mereka. Mereka harus ditempatkan diberbagai kamp-kamp tawanan dan detasemen kerja yang memuat tawanan perang yang tergolong dalam tentara yang sama, berbahasa sama atau menganut agama yang sama. Mereka harus memperoleh fasilitas-fasilitas yang diperlukan, termasuk alat-alat pengangkutan, sebagaimana ditentukan dalam pasal 33, untuk mengunjungi tawanan perang yang berada di luar kamp tawanan mereka. Mereka harus bebas melakukan surat-menyurat dengan penguasa-penguasa gereja di negara penahan dan dengan organisasi keagamaan internasional, tentang hal-hal yang mengenai kewajiban-kewajiban keagamaan mereka, dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya penyensoran atas surat menyurat itu. Surat-surat dan kartu-kartu yang mereka boleh kirim untukmaksud ini akan ditambahkan pada jatah yang ditentukan dalam Pasal 71.

Pasal 36

            Tawanan perang yang menjadi petugas-petugas keagamaan, tanpa menjadi Rokhaniwan dalam tentara mereka sendiri, harus bebas untuk memberikan bantuan kerohanian kepada angauta-anggota mereka, apapun juga golongannya. Untuk maksud ini, mereka harus menerima perlakuan yang sama seperti perlakuan rokhaniwan yang ditahan oleh Negara Penahan. Mereka tidak boleh diwajibkan melakukan pekerjaan lain apapun.

Pasal 37

Jika tawanan perang tidak mendapat bantuan dari seorang rohaniwan yang ditahan atau dari seorang tawanan perang yang menjadi petugas keagamaan mereka, maka atas permintaan tawanan-tawanan yang bersangkutan, harus diangkat untuk mengisi jabatan itu, seorang petugas keagamaan yang termasuk dalam golongan kepercayaan tawanan atau golongan serupa, atau apabila tidak ada petugas tersebut, seorang biasa yang cakap, apabila jalan itu dapat ditempuh dipandang dari sudut keagamaan. Pengangkatan ini yang harus mendapat persetujuan Negara Penahan, harus dilakukan dengan persetujuan kelompok tawanan yang bersangkutan, dan di mana perlu dengan persetujuan pejabat-pejabat keagamaan setempat yang satu kepercayaan. Orang yang diangkat tersebut harus memenuhi semua peraturan-peraturan yang diadakan oleh Negara Penahan demi kepentingan disiplin dan keamanan militer.

Pasal 38

            Dengan menghormati keinginan perorangan setiap tawanan, Negara Penahan harus memberikan dorongan pada kegiatan-kegiatan intelektual, pendidikan, hiburan, olah raga serta permainan-permainan bersama di antara tawanan, dan harus mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin dilakukannya kegiatan itu dengan menyediakan tempat-tempat yang memadai serta perlengkapan yang diperlukan.
            Tawanan harus memperoleh kesempatan untuk menjalankan latihan jasmani, termasuk olah raga dan permainan bersama serta untuk bergerak di udara terbuka. Untuk maksud ini harus disediakan lapangan terbuka yang cukup dalam semua kamp-kamp tawanan.





Bab VI
DISIPLIN

Pasal 39

            Setiap kamp tawanan perang harus berada di bawah kekuasaan langsung seorang perwira yang bertanggung jawab, anggota angkatan bersenjata reguler dari Negara Penahan. Perwira tersebut harus memiliki sebuah naskah dari Konvensi ini; ia harus menjamin bahwa ketentuan-ketentuan Konvensi diketahui oleh anggota staf kamp tawanan dan penjaga serta akan bertanggung jawab atas pelaksanaan Konvensi, di bawah petunjuk pemerintahnya.
            Tawanan perang, dengan pengecualian para perwira, harus memberi hormat dan menunjukkan tanda penghormatan lahir kepada semua perwira Negara Penahan sebagaimana ditentukan dalam peraturan-peraturan yang berlaku dalam tentara mereka sendiri.
            Tawanan perang yang berpangkat perwira harus memberi hormat hanya kepada perwira-perwira Negara Penahan yang lebih tinggi pangkatnya; tetapi mereka harus memberi hormat kepada komandan kamp tawanan, apapun pangkatnya.

Pasal 40

Pemakaian tanda-tanda pangkat dan kebangsaan, begitupun tanda-tanda jasa, harus diizinkan.


Pasal 41

Teks Konvensi ini dan Lampiran-lampirannya serta isi tiap persetujuan khusus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6, harus ditempelkan di setiap kamp tawanan pada tempat-tempat di mana semua dapat membacanya dalam bahasa tawanan itu sendiri. Salinan Naskah Konvensi serta Lampiran-lampirannya, akan diberikan, atas permintaan, kepada tawanan yang tidak berkesempatan membaca salinan naskah yang telah ditempelkan pada tempat pengumuman.
            Peraturan - peraturan, perintah - perintah, peringatan-peringatan dan pengumuman dari setiap hal yang berhubungan dengan kelakuan tawanan perang akan dikeluarkan dalam bahasa yang difahami oleh tawanan perang. Peraturan-peraturan, perintah-perintah dan pengumuman-pengumuman tersebut harus ditempelkan menurut cara yang ditentukan di atas dan salinan-salinannya harus disampaikan kepada perwakilan tawanan perang. Setiap perintah dan komando yang ditujukan kepada tawanan perang secara perseorangan, juga harus diberikan dalam bahasa yang difahami mereka.


Pasal 42

            Penggunaan senjata terhadap tawanan perang, terutama terhadap mereka yang melarikan diri atau mencoba melarikan diri, akan merupakan suatu tindakan yang ekstrem, yang selalu harus didahului oleh peringatan-peringatan yang sesuai dengan keadaan.


Bab VII
PANGKAT TAWANAN PERANG

Pasal 43

            Pada saat pecahnya permusuhan, Pihak-pihak dalam sengketa harus saling memberitahukan sebutan pangkat semua orang-orang yang disebutkan dalam Pasal 4 dari Konvensi ini, untuk menjamin persamaan perlakuan antara tawanan dengan pangkat yang sederajat. Sebutan dan pangkat yang diadakan kemudian harus juga dimasukkan dalam pemberitahuan serupa itu.
            Negara Penahan harus mengakui kenaikan pangkat yang diberikan kepada tawanan perang dan yang telah diberitahukan dengan wajar oleh Negara yang ditaati oleh tawanan itu.


Pasal 44

            Perwira-perwira dan tawanan yang berkedudukan sederajat harus diperlakukan dengan kehormatan, sesuai dengan pangkat dan usia mereka.
            Untuk menjamin pelayanan dalam kamp-kamp tawanan perwira, maka prajurit lainnya dari angkatan perang yang sama, yang sedapat mungkin berbahasa sama, harus dipekerjakan dalam jumlah yang cukup, dengan memperhatikan tingkat pangkat perwira-perwira dan tawanan-tawanan dengan kedudukan yang sederajat. Prajurit-prajurit tersebut tidak boleh diwajibkan melakukan pekerjaan lainnya.
            Segala bantuan harus diberikan untuk memungkinkan pengawasan ruang makan oleh para perwira sendiri.
Pasal 45

            Tawanan perang, selain para perwira dan tawanan dengan kedudukan yang sederajat, harus diperlakukan dengan kehormatan yang sesuai dengan pangkat-pangkat dan usia mereka.
            Segala bantuan harus diberikan untuk memungkinkan pengawasan ruang makan oleh para tawanan sendiri.









Bab VIII
PEMINDAHAN TAWANAN PERANG SETELAH MEREKA TIBA
DI TEMPAT TAWANAN

Pasal 46

            Dalam mempertimbangkan pemindahan tawanan perang, Negara Penahan harus memperhatikan kepentingan-kepentingan tawanan itu sendiri, lebih diutamakan agar tidak menambah kesulitan pemulangan mereka.
            Pemindahan tawanan perang harus selalu dilaksanakan dengan perikemanusiaan dan dalam keadaan yang tidak kurang baik dari kondisi pemindahan tentara Negara Penahan. Perhatian harus selalu diberikan mengenai keadaan iklim yang sudah terbiasa bagi tawanan perang, dan kondisi pemindahan itu tidak boleh merugikan kesehatan mereka.
            Selama pemindahan, negara Penahan harus menyediakan bagi tawanan perang makanan dan air minum yang cukup untuk menjaga mereka agar dalam keadaan sehat. Harus pula disediakan pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan yang diperlukan. Negara Penahan harus mengambil langkah-langkah persiapan yang cukup, teristimewa pada pengangkutan di laut atau udara, untuk menjamin keselamatan mereka selama pemindahan, dan harus membuat daftar lengkap dari segenap tawanan yang dipindahkan sebelum mereka berangkat.


Pasal 47

            Tawanan perang yang sakit atau luka tidak boleh dipindahkan, selama perjalanan tersebut dapat membahayakan kesembuhan mereka, kecuali apabila  keselamatan mereka sangat memerlukan kepindahan tersebut.
            Apabila daerah pertempuran kian mendekati kamp tawanan, tawanan perang yang ada dalam kamp tawanan tersebut tidak boleh dipindahkan, kecuali apabila pemindahan itu dapat dilaksanakan menurut syarat-syarat keselamatan yang memadai, atau apabila mereka dihadapkan bahaya yang lebih besar bila ditinggalkan di tempat itu daripada bila dipindahkan.


Pasal 48

            Pada waktu dilakukan pemindahan, tawanan perang harus diberitahu dengan resmi tentang keberangkatan mereka dan tentang alamat pos mereka yang baru. Pemberitahuan-pemberitahuan tersebut harus dilakukan pada waktunya, sehingga mereka sempat mengepak barang-barang mereka dan memberitahu keluarga terdekat mereka.
            Mereka harus diperkenankan membawa serta barang-barang pribadi mereka, dan surat-surat serta paket-paket yang telah tiba untuk mereka. Berat barang-barang tersebut dapat dibatasi, apabila keadaan pemindahan menghendaki demikian, sampai pada jumlah yang dapat diangkut dengan layak oleh setiap tawanan, yang sekali-kali tidak boleh melebihi duapuluh lima kilogram untuk setiap orang.
            Surat-surat dan paket-paket yang dialamatkan ke kamp tawanan lama harus segera diteruskan kepada mereka. Komandan kamp tawanan dengan persetujuan wakil tawanan, harus mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk menjamin pengangkutan milik bersama tawanan dan barang-barang yang tidak sanggup mereka angkut sendiri karena pembatasan-pembatasan yang diadakan berdasarkan paragrap kedua dari Pasal ini.
            Biaya pengangkutan akan dipikul oleh Negara Penahan.





SEKSI III
TENAGA KERJA TAWANAN PERANG

Pasal 49

            Negara Penahan dapat menggunakan tenaga kerja tawanan perang yang sehat jasmaninya, dengan memperhatikan umur, jenis kelamin, pangkat dan pembawaan jasmani mereka, dan dengan maksud untuk terutama memelihara mereka dalam keadaan kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
            Tawanan perang berpangkat bintara hanya boleh diwajibkan melakukan pekerjaan pengawasan. Mereka yang tidak diwajibkan melakukan pekerjaan tersebut dapat minta pekerjaan lain yang sesuai, yang sedapat mungkin harus diadakan bagi mereka.
            Apabila perwira atau orang-orang dengan kedudukan sederajat minta pekerjaan yang sesuai, maka pekerjaan itu sedapat mungkin harus diadakan bagi mereka, tetapi mereka sekali-kali tidak boleh dipaksa untuk bekerja.

Pasal 50

            Disamping pekerjaan yang berhubungan dengan administrasi kamp tawanan, instalasi atau pemeliharaan kamp tawanan, tawanan perang hanya dapat dipaksa melakukan pekerjaan yang termasuk dalam golongan-golongan di bawah ini:
(a)          pertanian;
(b)         industri yang berhubungan dengan produksi atau pengambilan bahan-bahan baku, dan industri-industri pabrik dengan perkecualiaan industri logam, mesin dan kimia;
pekerjaan-pekerjaan biasa dan usaha-usaha bangunan yang tidak mempunyai sifat dan tujuan militer;
(c)          pengangkutan dan pengurusan gudang-gudang yang tidak mempunyai sifat atau tujuan militer;
(d)         urusan dagang dan pertukangan serta kerajinan tangan;
(e)          pelayanan;
(f)          dinas-dinas umum yang tidak bersifat atau bertujuan militer;
            Bilamana ketentuan-ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka tawanan perang harus diperkenankan melaksanakan hak mengadu mereka, sesuai dengan pasal 78.

Pasal 51

            Tawanan perang harus diberikan kondisi kerja yang pantas, terutama mengenai tempat tinggal, makanan, pakaian dan perlengkapan; kondisi itu tidak akan lebih daripada kondisi yang diberikan kepada warga negara Negara Penahan yang dipekerjakan dalam pekerjaan serupa; keadaan-keadaan iklim harus juga diperhatikan.
            Negara Penahan dalam menggunakan tenaga kerja tawanan perang harus menjamin bahwa di daerah-daerah di mana tawanan itu dipekerjakan, perundang-undangan nasional mengenai perlindungan kerja, dan lebih-lebih lagi peraturan-peraturan mengenai keselamatan para pekerja, dilaksanakan dengan sewajarnya.
            Tawanan perang harus mendapat latihan dan harus diberikan alat-alat perlindungan yang sesuai dengan pekerjaan yang akan mereka lakukan, serupa dengan latihan dan alat-alat perlindungan yang diberikan kepada warga negara Negara Penahan. Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 52, tawanan dapat dihadapkan pada risiko biasa yang dihadapi oleh pekerja-pekerja sipil.
            Kondisi kerja sekali-kali tidak boleh dibuat lebih berat dengan tindakan-tindakan disiplin.




Pasal 52

            Seorang tawanan perang tidak boleh dipekerjakan pada pekerjaan yang bersifat tidak sehat atau berbahaya, kecuali apabila ia seorang sukarelawan.
            Seorang tawanan perang tidak dapat ditugaskan melakukan pekerjaan yang akan dipandang sebagai merendahkan bagi seorang anggota tentara Negara Penahan itu sendiri.
            Pengambilan ranjau-ranjau atau alat-alat sejenisnya harus dianggap sebagai pekerjaan berbahaya.


Pasal 53

            Lamanya pekerjaan sehari-hari tawanan perang, termasuk waktu perjalanan pulang-pergi, tidak boleh berlebihan; dan sekali-kali tidak boleh melebihi waktu kerja yang diizinkan dalam distrik itu bagi pekerja-pekerja sipil yang menjadi warga negara-warga negara Negara Penahan dan dipekerjakan pada pekerjaan yang sama.
            Tawanan perang harus diberikan waktu istirahat yang tidak kurang dari satu jam dalam pertengahan pekerjaan sehari-hari itu. Waktu istirahat ini harus sama seperti istirahat yang diperoleh pekerja-pekerja Negara Penahan, apabila waktu istirahat yang tersebut kemudian itu lebih lama. Mereka harus diberikan sebagai tambahan waktu istirahat duapuluh empat jam berturut-turut setiap minggu, sebaiknya pada hari minggu, atau pada hari istirahat yang berlaku di negara asal mereka.
            Selanjutnya setiap tawanan yang telah bekerja selama setahun akan diberikan istirahat delapan hari berturut-turut. Selama waktu itu upah kerja mereka harus dibayar.
            Apabila dipergunakan cara kerja seperti pekerjaan borongan, maka lama waktu bekerja tidak boleh menjadi berlebihan terlalu jauh karenanya.

Pasal 54

            Upah kerja yang dibayarkan kepada tawanan perang harus ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 62 dari Konvensi ini.
            Tawanan perang yang mengalami kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, atau yang mendapat penyakit selama masa kerja atau sebagai akibat pekerjaan mereka, harus menerima segala perawatan yang dibutuhkan keadaan kesehatan mereka. Negara Penahan selanjutnya harus memberikan kepada tawanan perang tersebut sebuah sertipikat kesehatan yang memungkinkan mereka mengajukan tuntutan-tuntutan mereka kepada Negara yang mereka taati, dan salinan kepada Pusat Perwakilan Tawanan Perang yang diatur oleh Pasal 123.





Pasal 55

            Kemampuan tawanan perang untuk bekerja harus diperiksa secara berkala dengan jalan pemeriksaan kesehatan paling sedikit sekali sebulan. Pemeriksaan itu terutama akan memperhatikan sifat pekerjaan yang harus dilakukan oleh tawanan perang.
            Apabila ada tawanan perang yang menganggap dirinya tidak mampu bekerja, maka orang itu harus diizinkan menghadap pejabat kesehatan dari tempat tawanannya. Dokter atau ahli  bedah dapat menasehatkan supaya tawanan perang yang menurut pendapat mereka tidak sanggup bekerja, dibebaskan dari pekerjaan.


Pasal 56

            Organisasi dan administrasi detasemen-detasemen kerja harus serupa dengan organisasi dan administrasi kamp-kamp tawanan perang.
            Setiap detasemen kerja harus tetap berada di bawah pengawasan kamp tawanan perang dan merupakan suatu bagian administratip dari suatu kamp tawanan perang. Penguasa-penguasa militer dan komandan kamp tawanan tersebut harus bertanggung jawab sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari pemerintah tersebut atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan Konvensi ini dalam detasemen kerja.
            Komandan kamp tawanan harus menyimpan suatu daftar paling akhir dari detasemen-detasemen kerja yang berada di bawah kampnya dan harus memberitahukan daftar-daftar ini kepada utusan-utusan Negara Pelindung, kepada utusan-utusan Komite Palang Merah Internasional, atau utusan-utusan badan-badan lainnya pemberi pertolongan kepada tawanan perang, yang mungkin mengunjungi kamp tawanan.




Pasal 57

            Perlakuan tawanan perang yang bekerja untuk orang-orang swasta sekalipun orang-orang tersebut bertanggung jawab atas penjagaan dan perlindungan mereka, tidak boleh kurang baik daripada perlakuan yang telah ditentukan oleh Konvensi ini. Negara Penahan, penguasa-penguasa militer dan komandan kamp tawanan yang bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya atas pemeliharaan, perawatan, pengobatan dan pembayaran upah kerja tawanan perang tersebut. Tawanan-tawanan perang tersebut berhak untuk tetap berhubungan dengan perwakilan tawanan di dalam kamp tawanan dimana mereka berada.






SEKSI IV
SUMBER-SUMBER KEUANGAN TAWANAN PERANG

Pasal 58

            Pada saat pecahnya permusuhan, dan selama menunggu penyelesaian mengenai hal ini dengan Negara Pelindung, Negara Penahan dapat menentukan jumlah maksimum uang tunai atau uang dalam bentuk lain, yang dapat dimiliki oleh tawanan. Tiap jumlah yang berlebihan, yang mereka miliki dengan sebenarnya dan yang telah diambil dari atau tidak dibayarkan kepada mereka, harus dimasukkan dalam rekening mereka bersama-sama dengan uang-uang yang telah mereka setor. Uang-uang itu tidak boleh dipertukarkan ke dalam mata uang lain manapun, tanpa izin mereka. Apabila tawanan perang diizinkan untuk membeli jasa-jasa atau barang-barang di luar kamp tawanan dengan pembayaran tunai, maka pembayaran-pembayaran tersebut harus dilakukan oleh tawanan itu sendiri atau oleh administrasi kamp  tawanan yang akan memperhitungkannya dengan rekening tawanan yang bersangkutan. Negara Penahan akan mengadakan peraturan-peraturan yang diperlukan mengenai hal itu.


Pasal 59

            Uang tunai yang diambil dari tawanan perang, sesuai dengan pasal 18, pada saat penangkapan mereka, dan yang merupakan mata uang Negara Penahan, harus dimasukkan dalam rekening-rekening mereka yang terpisah sesuai dengan ketentuan Pasal 64 dari Seksi ini.
            Jumlah uang dalam mata uang Negara Penahan, yang harus dibayar, karena penukaran jumlah mata uang lainnya, yang telah diambil dari tawanan perang pada saat yang sama, harus juga dimasukkan sebagai kredit pada rekening terpisah mereka.

Pasal 60

            Negara Penahan harus membayar uang muka bulanan, kepada semua tawanan perang. Jumlahnya akan diatur dengan penukaran dalam mata uang Negara Penahan, dari jumlah tersebut dibawah ini :
Golongan I                  : Tawanan dengan pangkat di bawah
                                         Sersan: delapan Franc Swis.
Golongan II                :     Sersan dan bintara lainnya atau
                                          Tawanan                            dengan pangkat sederajat:
                                          duabelas Franc Swis.
Golongan III               :     Perwira pertama dan perwira dengan
                                          Pangkat                 di bawah mayor atau tawanan
                                          dengan pangkat                 sederajat: limapuluh
                                          Franc Swis.
Golongan IV               :     Mayor, letnan kolonel, kolonel atau
                                          tawanan                 dengan pangkat sederajarat:
                                          enampuluh Franc Swis.
Golongan V                :     Jenderal-jenderal atau tawanan
                                          perang                               dengan pangkat sederajat:
                                          tujuhpuluh lima Franc Swis.

            Tetapi Pihak-pihak dalam sengketa yang bersangkutan dapat dengan persetujuan khusus, merubah jumlah uang muka yang harus dibayarkan kepada tawanan dari golongan-golongan di atas.
            Selanjutnya, apabila jumlah tersebut dalam paragrap pertama diatas, ternyata terlampau tinggi jika dibandingkan dengan upah angkatan perang Negara Penahan, atau karena alasan apapun akan benar-benar menyusahkan Negara Penahan, maka sambil menunggu diadakannya suatu persetujuan khusus dengan Negara yang ditaati tawanan itu untuk merubah jumlah tersebut di atas, Negara Penahan:
(a)          harus terus mengkreditkan jumlah tersebut dalam paragrap pertama di atas dalam rekening tawanan;
(b)         dapat untuk sementara membatasi hingga jumlah yang patut, jumlah yang dipisahkan dari uang muka tawanan perang, untuk pemakaian mereka sendiri. Tetapi bagi Golongan I jumlah bagian uang muka yang diberikan untuk pemakaian sendiri ini, bagaimanapun juga tidak boleh lebih rendah daripada jumlah yang diberikan oleh Negara Penahan kepada anggota-anggota angkatan perangnya sendiri.
            Alasan-alasan untuk setiap pembatasan harus diberitahukan kepada Negara Pelindung dengan segera.


Pasal 61

            Negara Penahan harus menerima jumlah uang yang diberikan oleh Negara yang ditaati tawanan itu untuk dibagikan sebagai upah tambahan kepada tawanan perang, dengan syarat bahwa jumlah uang yang akan dibayarkan itu harus sama untuk tiap tawanan dari golongan yang sama, harus dibayarkan kepada semua tawanan dari golongan itu yang ada di bawah kekuasaannya dan harus sesegera mungkin dimasukkan dalam rekening terpisah mereka, sesuai dengan ketentuan Pasal 64. Pembayaran upah tambahan tersebut tidak akan membebaskan Negara Penahan dari kewajiban apapun menurut Konvensi ini.

Pasal 62

            Tawanan perang harus menerima suatu jumlah upah kerja yang pantas yang harus dibayar langsung oleh penguasa-penguasa penahan. Jumlah upah kerja akan ditentukan oleh penguasa-penguasa tersebut, tetapi bagaimanapun juga tidak boleh lebih kurang dari seperempat dari satu franc Swis untuk satu hari kerja penuh. Negara Penahan akan memberitahukan kepada para tawanan perang dan dengan perantaraan Negara Pelindung, juga negara yang ditaati oleh tawanan itu jumlah ukuran upah kerja harian yang telah ditentukannya.
            Upah kerja harus juga dibayar oleh penguasa-penguasa penahan kepada tawanan perang yang secara permanen dipekerjakan pada tugas-tugas atau pekerjaan terlatih (Skilled) atau setengah terlatih (Semi Skilled) yang berhubungan dengan administrasi, instalasi atau pemeliharaan kamp tawanan, dan kepada tawanan yang harus melakukan kewajiban-kewajiban kerohanian atau kesehatan untuk kepentingan kawan-kawan mereka.
            Upah kerja wakil para tawanan, penasehat-penasehatnya, apabila ada serta pembantu-pembantunya, akan dibayar dari dana yang diperoleh dari keuntungan kantin. Skala upah kerja ini akan ditentukan oleh perwakilan tawanan dan disetujui oleh komandan kamp tawanan.
            Apabila tidak ada dana tersebut, penguasa-penguasa penahan akan membayar tawanan itu suatu upah kerja yang pantas.

Pasal 63

            Tawanan perang harus diizinkan menerima kiriman-kiriman uang yang dialamatkan kepada mereka secara perorangan atau kolektip.
            Setiap tawanan perang harus dapat menggunakan neraca kredit dari rekeningnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal berikut, di dalam batas-batas yang ditentukan oleh Negara Penahan, yang harus melakukan pembayaran-pembayaran menurut permintaan. Kecuali diatur lain menurut pembatasan-pembatasan finansial atau moneter yang dianggap sangat perlu oleh Negara Penahan, maka tawanan-tawanan perang boleh mengadakan pembayaran-pembayaran ke luar negeri. Dalam hal ini pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh tawanan perang kepada keluarga tanggungan mereka akan diutamakan.
            Bagaimanapun juga dan dengan persetujuan Negara yang ditaati mereka, tawanan dapat melakukan pembayaran di dalam negerinya sendiri, sebagai berikut: Negara Penahan akan mengirimkan kepada Negara tersebut pertama melalui Negara Pelindung suatu pemberitahuan yang memuat segenap keterangan-keterangan mengenai tawanan perang, mengenai penerima pembayaran-pembayaran itu, serta jumlah-jumlah banyaknya uang yang akan dibayarkan dinyatakan dalam mata uang Negara Penahan, Pemberitahuan tersebut harus ditandatangani oleh tawanan dan turut ditandatangani oleh komandan kamp tawanan. Negara Penahan akan mendebitir rekening tawanan dengan jumlah yang sesuai; jumlah uang yang didebitir tersebut akan dimasukkan dalam kredit Negara yang ditaati tawanan itu.
            Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di atas, Negara Penahan dapat mengambil sebagai Contoh Peraturan dalam Lampiran V dari Konvensi ini.


Pasal 64

            Negara Penahan harus mengadakan suatu rekening untuk setiap tawanan perang, yang memperlihatkan sekurang-kurangnya sebagai berikut ini:
(1)         Jumlah yang harus dibayarkan kepada tawanan atau yang telah diterima tawanan itu sebagai uang muka upah kerja, sebagai upah kerja atau penghasilan yang diperoleh dari sumber lain; jumlah uang dalam mata uang Negara Penahan yang diambil dari padanya; jumlah uang yang diambil dari padanya dan dipertukarkan atas permintaannya ke dalam mata uang Negara Penahan.
(2)         Pembayaran tunai yang dilakukan kepada tawanan, atau setiap pembayaran dalam bentuk lain serupa itu; pembayaran-pembayaran yang dilakukan atas nama dan atas permintaannya; jumlah uang yang dipindahkan sesuai dengan Pasal 63, paragrap 3.


Pasal 65

            Setiap pos yang dimasukkan dalam rekening seorang tawanan perang harus turut ditandatangani atau diparap oleh tawanan itu, atau oleh wakil tawanan yang bertindak atas namanya.
            Para tawanan perang setiap waktu harus diberikan kelonggaran-kelonggaran yang patut untuk memeriksa dan memperoleh salinan rekening-rekening mereka juga dapat diperiksa oleh perwakilan Negara Pelindung pada waktu berkunjung ke kamp tawanan.
            Jika tawanan perang dipindahkan dari satu kamp tawanan ke kamp tawanan lain, rekening pribadi mereka harus ikut dipindahkan. Dalam hal pemindahan dari satu Negara Penahan ke Negara Penahan lainnya, maka uang yang mereka miliki yang tidak dinyatakan dalam mata uang Negara Penahan, akan ikut dipindahkan dengan mereka. Mereka harus diberikan sertipikat-sertipikat untuk setiap mata uang lainnya yang terdapat dalam kredit rekening mereka.
            Pihak-pihak dalam sengketa yang bersangkutan dapat bermufakat untuk saling memberitahukan pada waktu-waktu tertentu melalui Negara Pelindung jumlah uang dalam rekening-rekening tawanan perang.





Pasal 66

            Pada akhir penawanan, karena pembebasan tawanan perang atau pemulangan ke negara asalnya, Negara Penahan harus memberikan tawanan itu suatu pernyataan yang ditandatangani oleh perwira yang berwenang dari Negara itu, yang memperlihatkan neraca kredit yang menjadi haknya pada waktu itu. Negara Penahan harus juga mengirimkan melalui Negara Pelindung daftar-daftar yang berisikan segala keterangan mengenai semua tawanan perang yang telah diakhiri penawanannya karena pemulangan, pembebasan, pelarian, kematian atau cara-cara lain apapun, dan yang memperlihatkan jumlah uang dalam neraca kredit mereka. Daftar-daftar tersebut harus disahkan dengan penandatanganan setiap helai oleh seorang wakil dari Negara Penahan yang berwenang.
            Ketentuan-ketentuan dalam Pasal  tersebut diatas dapat diubah dengan suatu persetujuan bersama antara kedua belah Pihak dalam sengketa.
            Negara yang ditaati oleh tawanan perang bertanggung jawab atas penyelesaian setiap saldo kredit yang harus dibayarkan kepadanya oleh Negara Penahan pada akhir penawanannya.


Pasal 67

            Pembayaran uang muka yang diberikan kepada tawanan perang sesuai dengan Pasal 60, akan dianggap sebagai dilakukan atas nama Negara yang mereka taati. Pembayaran uang  muka tersebut, begitupun segala pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh Negara tersebut menurut Pasal 63, paragrap ketiga dan menurut Pasal 68, akan menjadi pokok penyelesaian antara Negara-negara bersangkutan, setelah permusuhan berakhir.



Pasal 68

            Tiap tuntutan tawanan perang untuk mendapat ganti kerugian berkenaan dengan tiap luka atau cacat lainnya yang timbul dari pekerjaan, harus disampaikan melalui Negara Pelindung kepada Negara yang ditaatinya. Sesuai dengan Pasal 54, Negara Penahan, dalam segala hal,akan memberikan kepada tawanan perang yang bersangkutan suatu pernyataan yang memperlihatkan sifat luka atau cacat itu, keadaan-keadaan dalam mana luka atau cacat itu terjadi dan keterangan mengenai perlakuan kesehatan atau rumah sakit yang telah diberikan. Pernyataan ini harus ditandatangani oleh seorang perwira yang bertanggungjawab dari Negara Penahan dan keterangan - keterangan kesehatan yang disahkan oleh perwira kesehatan.
            Tiap tuntutan ganti kerugian dari tawanan perang mengenai barang-barang pribadi atau barang-barang berharga yang diambil oleh Negara Penahan menurut Pasal 18 dan tidak dikembalikan pada saat pemulangan tawanan perang, atau yang berkaitan dengan kehilangan yang disangka disebabkan oleh Kesalahan Negara Penahan atau salah satu pegawainya, juga harus diteruskan kepada Negara yang ditaati oleh tawanan perang itu. Walaupun demikian, barang-barang pribadi yang diperlukan oleh tawanan perang selama dalam tawanan harus diganti atas biaya Negara Penahan. Dalam segala hal tersebut diatas Negara Penahan akan memberikan kepada tawanan perang suatu pernyataan, yang ditandatangani oleh perwira yang bertanggung jawab, yang memperlihatkan semua keterangan yang dapat diperoleh mengenai alasan-alasan mengapa harta benda, uang atau barang berharga tidak dikembalikan kepadanya. Sebuah salinan dari pernyataan ini harus diteruskan kepada Negara yang ditaati tawanan itu melalui Pusat Perwakilan Tawanan Perang, yang ditentukan dalam Pasal 123.




SEKSI VI
HUBUNGAN TAWANAN PERANG DENGAN DUNIA LUAR

Pasal 69

            Negara Penahan harus memberitahukan tawanan perang dan Negara yang mereka taati, melalui Negara Pelindung, tentang tindakan-tindakan yang diambil untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Seksi ini segera sesudah tawanan itu jatuh dalam kekuasaannya. Negara Penahan harus juga memberitahukan pihak-pihak bersangkutan tentang tiap perubahan yang diadakan kemudian atas tindakan-tindakan tersebut.


Pasal 70

            Segera sesudah penawanan atau tidak lebih lama dari seminggu setelah tiba dikamp tawanan, sekalipun kamp tawanan transit, begitupun dalam hal sakit atau pemindahan ke rumah sakit atau ke kamp tawanan lainnya, setiap tawanan perang harus diperkenankan untuk langsung menulis kepada keluarganya, dan kemudian kepada Pusat Perwakilan Tawanan Perang, suatu kartu yang apabila mungkin serupa dengan contoh yang dilampirkan pada Konvensi ini, yang memberitahukan keluarga-keluarganya tentang penawanannya, alamat serta keadaan kesehatannya. Kartu tersebut harus diteruskan secepat mungkin dengan cara apapun tidak boleh ditunda pengirimannya.


Pasal 71

            Tawanan perang harus diperkenankan mengirim serta menerima surat-surat dan kartu. Apabila Negara Penahan menganggap perlu untuk membatasi surat-surat serta kartu-kartu yang dikirim oleh setiap tawanan perang, maka jumlah tersebut tidak boleh kurang dari dua surat dan empat kartu tiap bulan, tidak terhitung kartu-kartu tawanan yang dikirim tawanan perang kepada keluarganya dan kepada pusat Perwakilan Tawanan Perang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70, dan sedapat-dapatnya sesuai dengan contoh-contoh yang dilampirkan pada Konvensi ini. Pembatasan-pembatasan selanjutnya hanya dapat diadakan apabila Negara Pelindung yakin bahwa pembatasan itu diadakan demi kepentingan tawanan perang bersangkutan, disebabkan oleh kesulitan terjemahan yang timbul karena ketidakmampuan Negara Penahan untuk mendapatkan cukup ahli-ahli bahasa yang cakap untuk menjalankan sensor yang diperlukan. Apabila harus diadakan pembatasan-pembatasan atas surat-surat yang  dialamatkan kepada tawanan perang, maka pembatasan itu hanya dapat diperintahkan oleh Negara yang ditaati tawanan perang itu, yang mungkin diadakan atas permintaan Negara Penahan. Surat-surat dan kartu-kartu tersebut harus diangkut dengan cara tercepat yang tersedia pada Negara Penahan; surat-surat serta kartu-kartu itu tidak dapat ditunda atau ditahan karena alasan-alasan disiplin.
            Tawanan perang yang sudah lama tidak menerima berita, atau yang tidak dapat menerima berita dari keluarga terdekat atau tidak sanggup memberi kabar kepada mereka melalui pos biasa, begitupun mereka yang berada pada jarak jauh dari tempat kediaman, harus diperkenankan mengirim telegram. Biaya telegram akan diperhitungkan dengan rekening tawanan perang yang ada pada Negara Penahan, atau dibayar dengan uang yang ada pada mereka. Mereka akan juga mendapat manfaat daripada tindakan ini dalam hal-hal mendesak.
            Pada umumnya, maka surat-menyurat tawanan perang harus ditulis dalam bahasa asal mereka. Pihak-pihak dalam sengketa boleh memperkenankan surat-menyurat dalam bahasa lainnya.
            Karung-karung yang berisi surat-surat tawanan perang harus disegel dan dibubuhi tanda yang dengan jelas menunjukkan isi kantong-kantong itu, dan harus dialamatkan pada kantor-kantor tempat tujuan.
Pasal 72

            Tawanan perang harus diperkenankan menerima dengan pos atau dengan cara lain apapun, bingkisan-bingkisan perorangan atau kiriman-kiriman kolektip yang terutama berisi bahan makanan, pakaian, obat-obatan serta barang-barang yang bersifat keagamaan, pendidikan atau hiburan yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, termasuk buku-buku, tulisan-tulisan  keagamaan, perlengkapan ilmiah, naskah-naskah ujian, alat musik, perlengkapan dan alat-alat olah raga yang memungkinkan tawanan perang untuk melakukan studi atau kegiatan kebudayaan mereka.
            Kiriman-kiriman tersebut sekali-kali tidak membebaskan Negara Penahan dari kewajiban-kewajiban yang dibebankan padanya oleh Konvensi ini.
            Pembatasan yang boleh diadakan hanya terhadap kiriman-kiriman yang diusulkan oleh Negara Pelindung demi kepentingan tawanan itu sendiri; berkenaan dengan kiriman-kiriman oleh Komite Palang Merah Internasional atau tiap organisasi lainnya yang memberi bantuan kepada tawanan, pembatasan-pembatasan hanya boleh diadakan berdasarkan kesulitan pengangkutan atau kesulitan komunikasi yang luar biasa.
            Syarat-syarat pengiriman bingkisan perorangan dan sumbangan kolektip, apabila perlu, diatur dengan persetujuan khusus antara Negara bersangkutan, yang sekali-kali tidak boleh memperlambat penerimaan sumbangan barang-barang itu oleh tawanan. Buku-buku tidak dapat dimasukkan dalam bingkisan-bingkisan pakaian dan bahan-bahan makanan. Kiriman obat-obatan, pada umumnya, harus dikirim dalam bingkisan-bingkisan kolektip.

Pasal 73

            Bilamana tidak ada persetujuan khusus antara Pihak-pihak bersangkutan mengenai syarat-syarat penerimaan serta pembagian kiriman-kiriman sumbangan kolektip harus dipergunakan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan mengenai kiriman kolektip yang terlampir pada Konvensi ini.
            Persetujuan-persetujuan khusus tersebut di atas sekali-kali tidak boleh membatasi hak, wakil-wakil tawanan untuk mengambil kiriman sumbangan kolektip yang diperuntukkan tawanan perang, untuk melangsungkan pembagian, atau tindakan lainnya demi kepentingan tawanan.
            Persetujuan-persetujuan tersebut juga tidak boleh membatasi hak wakil-wakil Negara Pelindung, Komite  Palang Merah Internasional atau tiap organisasi lainnya yang memberi bantuan kepada tawanan perang dan bertanggungjawab atas pengiriman kiriman-kiriman kolektip, untuk mengawasi pembagiannya kepada penerima kiriman.





Pasal 74

            Semua kiriman sumbangan untuk tawanan perang harus dibebaskan dari pajak pemasukan, bea cukai dan biaya-biaya lainnya.
            Surat-menyurat, kiriman sumbangan dan kiriman uang yang sah yang dialamatkan kepada tawanan perang atau dikirim oleh mereka melalui kantor pos, baik langsung maupun melalui Biro Penerangan yang ditentukan dalam Pasal 122 serta Pusat Perwakilan Tawanan Perang yang ditentukan dalam Pasal 123, harus dibebaskan dari bea pos apapun, baik di negara asal maupun negara tujuan,serta negara-negara yang terletak di antara negara asal dan negara tujuan.
            Apabila kiriman sumbangan yang diperuntukkan tawanan perang tidak dapat dikirim melalui kantor pos karena berat kiriman sumbangan itu atau karena alasan lain apapun, maka ongkos-ongkos pengangkutannya di seluruh wilayah-wilayah yang ada di bawah pengawasan Negara Penahan akan dipikul oleh Negara. Negara-negara lain yang menjadi peserta Konvensi ini harus memikul ongkos-ongkos pengangkutan dalam wilayah mereka masing-masing.
            Bila tidak ada persetujuan-persetujuan khusus antara Pihak-pihak yang bersangkutan maka ongkos-ongkos yang berkaitan dengan pengangkutan kiriman-kiriman tersebut, selain ongkos-ongkos yang dibebaskan tersebut diatas, akan dibebankan pada para pengirim.
            Pihak-pihak Peserta Agung Penandatangan harus berusaha mengurangi sejauh mungkin, tarip-tarip telegram yang dikirim oleh tawanan perang atau yang dialamatkan kepada mereka.


Pasal 75

            Bila operasi-operasi militer mencegah Negara-negara yang bersangkutan untuk memenuhi kewajibannya menjamin pengangkutan kiriman-kiriman tersebut dalam Pasal 70, 71, 72 dan Pasal 77, maka Negara-negara Pelindung yang bersangkutan, Komite Palang Merah Internasional atau setiap organisasi lainnya yang telah disetujui oleh Pihak-pihak dalam sengketa, dapat bertindak untuk menjamin pengangkutan kiriman tersebut dengan alat-alat yang memadai (kereta api, kendaraan motor, kapal laut atau pesawat terbang dan lain-lain). Untuk keperluan ini, Pihak-pihak Peserta Agung Penandatangan harus berusaha untuk menyediakan pengangkutan tersebut bagi mereka serta mengizinkan perjalanan alat-alat pengangkutan itu terutama dengan memberikan jaminan keselamatan yang diperlukan.
            Angkutan tersebut  juga dapat dipergunakan untuk mengangkut :
(a)          surat-menyurat, daftar-daftar dan laporan-laporan yang dipertukarkan antara Biro Pusat Penerangan yang tersebut dalam Pasal 123 dan Kantor-kantor Nasional yang tersebut dalam Pasal 122;
(b)         surat-menyurat dan laporan-laporan mengenai tawanan perang yang dipertukarkan antara Negara Pelindung, Komite Palang Merah Internasional atau tiap badan lainnya yang membantu tawanan, baik dengan utusan-utusan mereka sendiri maupun dengan Pihak-pihak dalam sengketa.
            Ketentuan-ketentuan ini sekali-kali tidak mengurangi hak tiap Pihak dalam sengketa untuk mengusahakan alat-alat pengangkutan lainnya, apabila hal itu dikehendaki; juga tidak menutup kemungkinan pemberian jaminan-jaminan keselamatan atas alat pengangkutan tersebut, menurut syarat-syarat yang disetujui bersama.
            Bilamana tidak terdapat persetujuan-persetujuan khusus, maka ongkos-ongkos yang timbul karena pemakaian alat pengangkutan tersebut, akan dipikul secara seimbang oleh Pihak-pihak dalam sengketa, yang mendapat manfaat dari pengangkutan tersebut bagi warga negaranya.




Pasal 76

            Penyensoran surat-menyurat yang dialamatkan kepada tawanan perang atau yang dikirim oleh mereka harus dilakukan secepat mungkin. Surat-surat hanya boleh disensor oleh Negara pengirim dan masing-masing hanya sekali saja.
            Pemeriksaan kiriman-kiriman yang diperuntukkan tawanan perang, tidak boleh dilakukan di dalam keadaan yang mengakibatkan barang-barang yang terdapat dalam kiriman itu menjadi rusak; kecuali apabila kiriman terdiri dari barang-barang tertulis atau cetak, pemeriksaan harus dilakukan di hadapan si penerima atau seorang kawan tawanan yang telah diberi kuasa yang sah oleh tawanan itu. Peyerahan kiriman-kiriman perorangan atau kolektip kepada tawanan tidak boleh ditunda karena alasan kesulitan penyensoran.
            Setiap larangan surat menyurat yang diperintahkan oleh Pihak-pihak dalam sengketa, baik yang didasarkan alasan-alasan militer maupun politik, hanya boleh bersifat sementara dan jangka waktu berlakunya harus sesingkat mungkin.


Pasal 77

            Negara Penahan harus menyediakan segala fasilitas bagi penyaluran alat-alat, surat-surat atau dokumen-dokumen yang diperuntukkan tawanan perang atau yang dikirim oleh mereka, terutama surat kuasa serta wasiat, melalui Negara Pelindung atau Pusat Perwakilan Tawanan Perang seperti tersebut dalam Pasal 123.
            Negara Penahan dalam segala hal harus mempermudah persiapan dan pelaksanaan dokumen-dokumen tersebut untuk kepentingan tawanan perang; terutama mereka harus memperkenankan tawanan perang memperoleh bantuan seorang pengacara dan harus mengambil segala tindakan yang perlu untuk pengesahan tanda tangan mereka.


Bagian VI
HUBUNGAN ANTARA TAWANAN PERANG
DAN PIHAK PENGUASA

Bab I
PENGADUAN-PENGADUAN TAWANAN PERANG MENGENAI
KEADAAN-KEADAAN PENAWANAN

Pasal 78

            Tawanan perang berhak mengajukan permohonan mereka mengenai keadaan penawanan yang mereka alami kepada penguasa-penguasa militer dalam kekuasaan siapa mereka berada.
            Mereka juga mempunyai hak yang tidak terbatas untuk berhubungan dengan wakil-wakil Negara-negara Pelindung, atau melalui wakil tawanan, atau langsung apabila perlu untuk meminta perhatian wakil-wakil Negara Pelindung atau setiap soal yang hendak mereka adukan mengenai keadaan-keadaan penahanan mereka.
            Permohonan dan pengaduan ini tidak boleh dibatasi, juga tidak boleh dianggap sebagai bagian jatah surat-menyurat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71. Permohonan dan pengaduan ini harus diteruskan dengan segera. Permohonan dan pengaduan ini tidak boleh mengakibatkan hukuman apapun, sekalipun kemudian ternyata bahwa permohonan atau pengaduan itu tidak beralasan.
            Perwakilan tawanan dapat mengirimkan laporan-laporan berkala kepada wakil-wakil Negara Pelindung mengenai keadaan kamp dan kebutuhan para tawanan perang.





Bab II
WAKIL TAWANAN PERANG

Pasal 79

            Di semua tempat yang ada tawanan perang, kecuali apabila ada terdapat perwira-perwira, tawanan bebas untuk memilih secara rahasia setiap enam bulan, dan juga dalam waktu libur, wakil-wakil tawanan yang diberi tugas mewakili mereka di hadapan penguasa militer, Negara Pelindung, Komite Palang Merah Internasional dan tiap organisasi lainnya yang mungkin membantu mereka. Wakil-wakil tawanan ini dapat dipilih kembali pada pemilihan yang berikut.
            Di kamp tawanan perwira dan orang yang kedudukannya sederajat atau di kamp tawanan campuran, perwira yang tertinggi pangkatnya di antara tawanan perang akan dianggap sebagai wakil tawanan di kamp tawanan itu. Di kamp tawanan perwira, wakil tawanan akan dibantu oleh seorang atau lebih penasehat yang dipilih oleh para perwira; di kamp tawanan campuran, pembantu-pembantunya akan diambil di antara tawanan perang yang bukan perwira dan akan dipilih oleh mereka.
            Tawanan perang perwira yang  berkebangsaan sama akan ditempatkan di tempat kerja tawanan perang untuk menyelenggarakan tugas administrasi kamp tawanan yang menjadi tanggung jawab tawanan perang. Perwira-perwira ini boleh dipilih sebagai wakil tawanan menurut paragrap pertama dari Pasal ini. Dalam hal demikian maka pembantu-pembantu wakil tawanan akan dipilih dari antara tawanan perang yang bukan perwira.
            Setiap wakil yang terpilih harus disetujui oleh Negara Penahan sebelum ia berhak memulai kewajiban-kewajibannya. Jika Negara Penahan menolak untuk menyetujui seorang tawanan perang yang terpilih oleh kawan-kawan sesama tawanan perang, Negara Penahan harus memberitahukan alasan-asalan penolakan itu kepada Negara Pelindung.
            Seorang wakil tawanan perang selalu harus mempunyai kebangsaan bahasa dan adat-istiadat yang sama dengan tawanan perang yang diwakilinya. Jadi para tawanan perang yang ditempatkan di pelbagai bagian dari kamp tawanan, menurut kebangsaan, bahasa atau adat istiadat mereka akan mempunyai wakil tawanan sendiri-sendiri untuk setiap bagian, sesuai dengan paragrap-paragrap di atas.


Pasal 80

            Para perwakilan tawanan harus memajukan kesejahteraan jasmani, rohani dan intelektual tawanan perang.
            Terutama apabila tawanan telah memutuskan untuk mengorganisir suatu sistim tolong-menolong diantara mereka  sendiri, organisasi ini akan termasuk dalam lingkungan pekerjaan wakil tawanan, disamping tugas-tugas khusus yang dipercayakan kepadanya oleh ketentuan-ketentuan lain dari Konvensi ini.
            Para perwakilan tawanan tidak akan dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran apapun yang dilakukan oleh tawanan-tawanan perang, hanya karena tugas kewajiban mereka.


Pasal 81

            Para perwakilan tawanan tidak akan diharuskan melakukan pekerjaan lain bila pelaksanaan tugas mereka menjadi lebih sulit karenanya.
            Para perwakilan tawanan dapat mengangkat dari antara tawanan pembantu-pembantu yang mereka perlukan. Semua fasilitas materiil harus diberikan kepada mereka, terutama kebebasan bergerak yang layak yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas mereka (pemeriksaan detasemen kerja, penerimaan bahan-bahan, dan lain-lain)
            Perwakilan tawanan harus diperkenankan mengunjungi tempat-tempat, di mana tawanan perang di tahan dan setiap tawanan perang berhak untuk secara bebas meminta nasehat daripadanya.
            Juga harus diberikan semua fasilitas kepada wakil tawanan untuk berhubungan dengan pos dan telegrap dengan penguasa-penguasa penahan, Negara Pelindung, Komite Palang Merah Internasional dan utusan-utusannya, dengan Komisi Kesehatan Gabungan dan dengan badan-badan yang memberikan bantuan kepada tawanan perang. Para perwakilan tawanan dari detasemen-detasemen kerja harus mendapatkan fasilitas-fasilitas komunikasi yang sama dengan para perwakilan tawanan dari kamp tawanan utama. Komunikasi tersebut tidak boleh dibatasi, juga tidak boleh dianggap sebagai bagian dari jatah seperti tersebut dalam Pasal 71.
            Perwakilan tawanan yang dipindahkan harus diberikan waktu yang cukup untuk memperkenalkan pengganti-penggantinya dengan urusan-urusan yang sedang dikerjakan. Apabila seorang wakil tawanan diberhentikan, maka alasan-alasan pemberhentian itu harus diteruskan kepada Negara Pelindung.


Bab III
SANKSI PIDANA DAN SANKSI DISIPLIN

I. KETENTUAN UMUM

Pasal 82

            Seorang tawanan perang harus tunduk pada undang-undang, aturan-aturan dan perintah-perintah yang berlaku dalam angkatan perang Negara Penahan; Negara Penahan dapat mengambil tindakan-tindakan hukum atau disiplin terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh seorang tawanan perang atas undang-undang, aturan-aturan atau perintah-perintah tersebut. Tetapi, cara pemeriksaan atau hukuman yang bertentangan dengan ketentuan Bab ini tidak diperkenankan.
            Apabila ada undang-undang, aturan atau perintah Negara Penahan menyatakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh seorang tawanan perang sebagai perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan perbuatan itu tidak dapat dihukum apabila dilakukan seorang anggata tentara Negara Penahan, maka perbuatan tersebut hanya akan mengakibatkan hukuman disiplin saja.


Pasal 83

            Dalam memutuskan apakah cara penuntutan berkenaan dengan suatu pelanggaran yang disangka telah dilakukan oleh seorang tawanan perang akan bersifat penuntutan hukum atau disiplin, negara Penahan harus menjamin bahwa penguasa-penguasa yang berwenang akan menunjukkan kemurahan hati sebesar-besarnya dan, di mana mungkin, mengutamakan penggunaan tindakan disiplin daripada tindakan hukum.


Pasal 84

            Seorang tawanan perang hanya boleh diadili oleh suatu pengadilan militer, kecuali bila undang-undang yang berlaku di Negara Penahan dengan tegas memperkenankan  pengadilan Sipil mengadili seorang anggota angkatan perang Negara Penahan berkenaan sesuatu pelanggaran khusus yang disangka telah dilakukan oleh Tawanan perang itu.
            Seorang tawanan perang sekali-kali tidak boleh diadili oleh suatu pengadilan dari jenis apapun yang tidak memberikan jaminan pokok mengenai kebebasan serta sifat tidak memihak, sebagaimana secara umum diakui, dan terutama prosedur yang tidak memberikan kepada terdakwa hak-hak dan cara pembelaan sebagaimana diatur dalam Pasal 105.
Pasal 85

            Tawanan perang yang dituntut menurut undang-undang Negara Penahan untuk  kejahatan-kejahatan yang dilakukan sebelum penangkapan akan tetap mendapat manfaat Konvensi ini, sekalipun ia dihukum.


Pasal 86

            Tidak ada tawanan perang boleh dihukum lebih dari satu kali untuk perbuatan yang sama atau atas tuduhan yang sama.

Pasal 87

            Tawanan perang tidak boleh dikenakan hukuman apapun oleh penguasa-penguasa militer dan pengadilan-pengadilan Negara Penahan, kecuali hukuman yang telah ditentukan bagi anggota-anggota angkatan perang Negara tersebut yang telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sama.
            Dalam menetapkan hukuman, pengadilan dan penguasa Negara Penahan harus mempertimbangkan sedapat mungkin sesuai kenyataan bahwa terdakwa, karena ia bukan warga negara Negara Penahan, kepadanya tidak terikat oleh kewajiban atau kesetiaan apapun dan bahwa terdakwa berada dalam kekuasaannya sebagai akibat keadaan yang ada di luar kehendaknya sendiri. Pengadilan dan Penguasa tersebut harus bebas untuk mengurangi hukuman yang telah ditentukan untuk pelanggaran yang telah dituduhkan kepada tawanan perang dan karena itu tidak terikat untuk mengenakan hukuman minimun yang telah ditentukan.
            Hukuman kolektip untuk perbuatan perorangan, hukuman-hukuman jasmani, penutupan dalam tempat-tempat tanpa cahaya matahari dan pada umumnya tiap bentuk siksaan atau kekejaman, adalah terlarang.
            Tawanan perang tidak boleh dicabut pangkatnya oleh Negara Penahan atau dicegah memakai lencana-lencananya.


Pasal 88

            Para perwira, bintara dan tamtama tawanan perang yang menjalani hukuman disiplin atau hukuman pengadilan, tidak boleh mendapat perlakuan yang lebih keras daripada perlakuan yang diberikan kepada anggota angkatan perang Negara Penahan dengan pangkat sederajat untuk hukuman yang sama.
            Seorang tawanan perang wanita tidak boleh dijatuhi atau dikenakan hukuman yang lebih berat, atau diperlakukan lebih keras selama menjalani hukuman, daripada anggota wanita dari angkatan perang Negara Penahan untuk pelanggaran serupa.
            Bagaimanapun juga seorang tawanan perang wanita sekali-kali tidak boleh dijatuhi atau dikenakan hukuman yang lebih berat, atau  diperlakukan lebih keras, selama menjalani hukuman daripada anggota laki-laki dari Negara Penahan untuk pelanggaran serupa.
            Tawanan perang yang telah menjalani hukuman disiplin atau pengadilan tidak boleh diperlakukan lain daripada tawanan perang lainnya.


II. SANKSI-SANKSI DISIPLIN

Pasal 89

            Hukuman-hukuman disiplin yang dapat dikenakan terhadap tawanan perang adalah sebagai berikut :
(1)         Denda yang tidak melebihi 50 persen dari pembayaran uang muka dan upah kerja yang seharusnya diterima tawanan perang menurut ketentuan-ketentuan Pasal 60 dan 62 selama jangka waktu yang tidak lebih dari tigapuluh hari.
(2)         Dihentikannya pemberian hak-hak istimewa yang diberikan di luar dan melebihi perlakuan yang ditentukan dalam Konvensi ini.
(3)         Kewajiban korve yang tidak melebihi dua jam sehari.
(4)         Tutupan.
            Hukuman yang disebut dalam angka (3) tidak boleh dikenakan terhadap perwira-perwira.
            Bagaimanapun juga hukuman-hukuman disiplin sekali-kali tidak boleh bertentangan dengan perikemanusiaan, kejam atau berbahaya bagi kesehatan tawanan perang.


Pasal 90

            Lamanya tiap hukuman bagaimanapun juga tidak boleh melampaui tiga puluh hari. Tiap masa tutupan selagi menunggu pemeriksaan pelanggaran disiplin atau putusan hukuman disiplin akan dikurangi dari keputusan yang diambil terhadap seorang tawanan perang.
            Maksimum hukuman tiga puluh hari yang ditentukan di atas tidak boleh dilampaui, sekalipun tawanan perang itu bertanggung jawab atas beberapa perbuatan pada waktu yang sama ketika ia dijatuhi hukuman, baik perbuatan-perbuatan itu berkaitan satu dengan yang lainnya atau tidak.
            Jangka waktu antara dijatuhkannya keputusan hukuman disiplin dan pelaksanaannya tidak boleh melampaui waktu satu bulan.
            Apabila seorang tawanan perang kemudian dikenakan lagi hukuman disiplin, suatu jangka waktu sekurang-kurangnya tiga hari harus berlalu antara pelaksanaan kedua hukuman yang dijatuhkan itu, apabila lamanya salah satu hukuman itu sepuluh hari atau lebih.




Pasal 91

            Seorang tawanan perang dianggap telah berhasil melarikan diri jika :
(1)         ia telah menggabungkan diri pada angkatan perang Negara yang ia taati atau angkatan perang Negara sekutu;
(2)         ia telah meninggalkan wilayah yang berada di bawah kekuasaan Negara Penahan atau sekutu Negara Penahan;
(3)         ia telah menggabungkan diri pada kapal yang mengibarkan bendera Negara yang ia taati atau Negara sekutu, yang berada di laut territorial Negara Penahan, sedangkan kapal tersebut tidak berada di bawah kekuasaan Negara yang disebut terakhir.
            Tawanan perang yang berhasil melakukan pelarian dalam arti Pasal ini dan yang ditawan kembali; tidak boleh dikenakan hukuman apapun karena pelarian sebelumnya.
Pasal 92

            Seorang tawanan perang yang mencoba melarikan diri dan telah ditangkap kembali sebelum berhasil melakukan pelariannya dalam arti Pasal 91, hanya dapat dikenakan hukuman disiplin mengenai perbuatan itu, sekalipun perbuatan itu merupakan pelanggaran berulang.
            Seorang tawanan perang yang ditangkap kembali harus segera diserahkan kepada penguasa militer yang berwenang.
            Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 88 paragrap keempat, tawanan perang yang dihukum karena tidak berhasil melarikan dapat dikenakan pengawasan khusus. Pengawasan tersebut tidak boleh mengganggu keadaan kesehatan mereka, harus dijalankan di tempat tawanan perang, dan tidak boleh mengakibatkan lenyapnya jaminan-jaminan yang diberikan kepada mereka oleh Konvensi ini.

Pasal 93

            Melarikan diri atau percobaan melarikan diri, walaupun merupakan pelanggaran, tidak boleh dianggap sebagai keadaan yang memberatkan, apabila tawanan perang itu diadili oleh pengadilan berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukannya selama melarikan diri atau percobaan untuk melarikan diri.
            Sesuai dengan azaz yang disebut dalam Pasal 83, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Tawanan perang semata-mata untuk memudahkan pelarian dan yang tidak mengakibatkan suatu tindakan kekerasan atas jiwa atau raga, seperti misalnya pelanggaran-pelanggaran atas milik umum, pencurian tanpa maksud memperkaya diri, membuat atau memakai surat-surat palsu, memakai pakaian sipil, hanya dapat mengakibatkan hukuman disiplin.
            Tawanan perang yang menolong atau membiarkan pelarian atau percobaan pelarian hanya dapat dikenakan hukuman disiplin karena perbuatannya itu.
Pasal 94

            Apabila seorang tawanan perang yang melarikan diri ditangkap kembali, maka Negara yang ia taati harus diberitahu tentang hal itu menurut cara yang ditetapkan dalam Pasal 122, kecuali bila sebelum pelariannya itu telah diberitahukan.


Pasal 95

            Seorang tawanan perang yang dituduh melakukan pelanggaran disiplin tidak boleh ditahan dalam tutupan selagi menunggu pemeriksaan, kecuali apabila seorang anggota angkatan perang Negara Penahan akan ditahan secara demikian apabila ia dituduh telah melakukan pelanggaran serupa, atau apabila penutupan itu sangat diperlukan untuk kepentingan ketertiban dan disiplin kamp tawanan.
            Masa yang dijalani seorang tawanan perang dalam tutupan selagi menunggu penyelesaian pelanggaran-pelanggaran terhadap disiplin harus dikurangi hingga suatu minimun yang mutlak dan tidak boleh melebihi empat belas hari.
            Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 97 dan 98 dari Bab ini akan berlaku bagi tawanan perang yang berada dalam tutupan selagi menunggu penyelesaian pelanggaran disiplin.


Pasal 96

            Perbuatan-perbuatan yang merupakan pelanggaran-pelanggaran terhadap disiplin harus diperiksa dengan segera.
            Dengan tidak mengurangi wewenang pengadilan-pengadilan dan penguasa-penguasa militer yang lebih tinggi, hukuman-hukuman disiplin hanya boleh diberikan oleh seorang perwira yang mempunyai kekuasaan-kekuasaan disiplin dalam kedudukannya sebagai komandan kamp tawanan, atau oleh seorang perwira bertanggung jawab yang menggantikannya, atau kepada siapa ia telah menyerahkan kekuasaan-kekuasaan disiplinnya.
            Kekuasaan tersebut sekali-kali tidak dapat diserahkan kepada seorang tawanan perang atau dijalankan oleh seorang tawanan perang.
            Sebelum sesuatu Keputusan disiplin dijatuhkan, terdakwa harus diberikan keterangan-keterangan yang tepat mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan kepadanya, dan diberikan kesempatan untuk menjelaskan kelakuannya serta membela dirinya. Ia terutama harus diperkenankan memanggil saksi-saksi dan menggunakan jasa seorang penerjemah yang cakap, apabila perlu. Keputusan harus diumumkan kepada tawanan perang terdakwa serta kepada wakil tawanan.
            Suatu berkas tentang hukuman-hukuman disiplin harus disimpan oleh komandan kamp tawanan dan harus dibuka untuk diperiksa oleh perwakilan Negara Pelindung.
Pasal 97

            Tawanan perang sekali-kali tidak boleh dipindahkan ke bangunan penjara (penjara-penjara, rumah tutupan, penjara untuk orang hukuman, dan sebagainya) untuk menjalani hukuman disiplin.
            Semua bangunan tempat menjalani hukuman disiplin harus memenuhi syarat-syarat kesehatan yang ditentukan dalam Pasal 25. Seorang tawanan perang yang menjalani hukuman harus diperkenankan menjaga kebersihan dirinya sesuai dengan Pasal 29.
            Perwira dan orang-orang yang berkedudukan sederajat tidak boleh ditempatkan dalam tempat yang sama dengan para bintara atau tamtama.
            Tawanan perang wanita yang menjalani hukuman disiplin harus  ditempatkan dalam tempat yang terpisah dari tawanan perang laki-laki dan harus diawasi langsung oleh petugas-petugas wanita.


Pasal 98

            Seorang tawanan perang yang menjalani tutupan sebagai hukuman disiplin, harus tetap mendapat manfaat ketentuan-ketentuan Konvensi ini, kecuali jika hal tersebut tidak dimungkinkan karena penutupannya itu. Ia sekali-kali tidak boleh dilarang memperoleh manfaat-manfaat dari ketentuan-ketentuan Pasal 78 dan 126.
            Seorang tawanan perang yang dijatuhi hukuman disiplin tidak boleh dikurangi hak-hak istimewanya yang diperoleh karena kepangkatannya.
            Tawanan perang yang dijatuhi hukuman disiplin harus diperkenankan mengadakan latihan jasmani serta berada di udara terbuka sekurang-kurangnya dua jam sehari.
            Mereka harus diperkenankan, atas permintaan sendiri, untuk hadir pada pemeriksaan kesehatan harian. Mereka harus mendapat pemeriksaan yang diperlukan atas keadaan kesehatan mereka dan harus dipindahkan ke balai pengobatan atau rumah sakit kamp tawanan, apabila diperlukan.
            Mereka harus diizinkan membaca dan menulis, begitupula untuk mengirim serta menerima surat-surat. Tetapi bingkisan-bingkisan dan kiriman-kiriman uang dapat ditahan sampai hukuman selesai dijalani; sementara itu bingkisan-bingkisan dan kiriman-kiriman uang itu harus diberikan kepada perwakilan tawanan, yang akan menyerahkan kepada rumah sakit barang-barang yang tidak tahan lama yang terdapat dalam bingkisan tersebut.


III. ACARA PERADILAN

Pasal 99

            Tawanan perang tidak boleh diadili atau dijatuhi hukuman untuk perbuatan yang tidak dilarang oleh Undang-undang Negara Penahan atau oleh hukum internasional yang berlaku pada waktu perbuatan tersebut dilakukan.
            Terhadap seorang tawanan perang tidak boleh dilakukan paksaan psikis atau phisik untuk memaksanya mengaku salah atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
            Tawanan perang tidak boleh dihukum tanpa diberi kesempatan sebelumnya untuk mengajukan pembelaannya serta mendapat bantuan seorang pembela atau pengacara yang cakap.


Pasal 100

            Tawanan perang dan Negara-negara Pelindung harus diberitahu selekas mungkin tentang jenis pelanggaran yang menurut undang-undang Negara Penahan dapat dihukum dengan hukuman mati.
            Pelanggaran-pelanggaran lain berikutnya tidak dapat dikenakan hukuman mati tanpa persetujuan Negara yang ditaati oleh tawanan perang.
            Hukuman mati tidak dapat dijatuhkan atas diri seorang tawanan perang, kecuali setelah diminta perhatian khusus sesuai dengan pasal 87, paragrap kedua, bahwa karena terdakwa bukan warga negara Negara Penahan ia tidak terikat oleh kewajiban dan ketaatan apapun, dan bahwa ia berada dalam kekuasaannya sebagai akibat keadaan-keadaan di luar kemauannya sendiri.


Pasal 101

            Apabila hukuman mati dijatuhkan atas diri seorang tawanan perang, keputusan itu tidak boleh dijalankan sebelum lewat waktu sekurang-kurangnya enam bulan mulai dari saat Negara Pelindung menerima pemberitahuan lengkap sebagaimana ditentukan dalam Pasal 107, pada alamat yang telah ditentukan.
Pasal 102

            Seorang tawanan perang hanya dapat dihukum dengan sah apabila hukuman dijatuhkan oleh pengadilan dan menurut prosedur yang sama dengan apa yang berlaku bagi anggota-anggota angkatan perang Negara Penahan, dan selanjutnya apabila ketentuan-ketentuan dari Bab ini telah diperhatikan.


Pasal 103

            Pemeriksaan pendahuluan terhadap seorang tawanan perang harus dilakukan secepat keadaan mengizinkan, sehingga ia dapat diadili selekas mungkin. Seorang tawanan perang tidak boleh dikenakan tahanan selama menunggu peradilan, kecuali apabila seorang anggota angkatan  perang Negara Penahan akan dikenakan tahanan tersebut, apabila ia dituduh melakukan pelanggaran serupa, atau apabila hal itu sangat perlu bagi keamanan nasional. Tahanan ini sekali-kali tidak boleh melampaui tiga bulan.
            Masa yang dijalani seorang tawanan perang dalam tahanan selama menunggu pemeriksaan di pengadilan harus dipotong dari hukuman penjara yang dijatuhkan atas dirinya serta turut diperhitungkan dalam menentukan hukuman apapun.
            Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 97 dan 98 dari Bab ini akan berlaku bagi seorang tawanan perang yang selama menunggu peradilan yang  berada dalam tahanan.


Pasal 104

            Dalam setiap peristiwa di mana Negara Penahan telah memutuskan mengadakan pemeriksaan-pemeriksaan di pengadilan terhadap seorang tawanan perang, Negara Penahan harus memberitahukannya kepada Negara Pelindung selekas mungkin dan sekurang-kurangnya tiga minggu sebelum peradilan dimulai. Masa tiga minggu ini dihitung mulai hari pemberitahuan itu diterima di Negara Pelindung pada alamat yang diberitahukan sebelumnya oleh Negara Pelindung kepada Negara Penahan.
            Pemberitahuan itu harus memuat keterangan-keterangan sebagai berikut :
(1)         Nama keluarga dan nama kecil tawanan perang, pangkatnya, nomor tentara, nomor resimennya, nomor pribadinya atau nomor registrasi pokoknya, tanggal lahir serta jabatan atau pekerjaannya, apabila ada.
(2)         Tempat interniran atau penahanan.
(3)         Rincian tuduhan atau tuduhan-tuduhan yang menjadi dasar tuntutan terhadap tawanan perang itu, dengan ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan.
(4)         Tempat pengadilan yang akan mengadili perkara itu, demikian pula tanggal dan tempat yang telah ditetapkan untuk sidang yang pertama.
            Pemberitahuan yang sama harus disampaikan oleh Negara Penahan kepada wakil tawanan.
            Apabila pada saat pembukaan sidang pertama tidak dikemukakan bukti bahwa pemberitahuan tersebut diatas telah diterima oleh Negara Pelindung, oleh tawanan perang serta oleh wakil tawanan bersangkutan sekurang-kurangnya tiga minggu sebelum sidang dimulai, maka sidang tidak dapat dilanjutkan dan harus ditunda.


Pasal 105

            Tawanan perang berhak akan bantuan salah seorang kawan tawanannya, pembelaan seorang pembela atau pengacara yang cakap pilihannya sendiri, memanggil saksi-saksi dan apabila dianggapnya perlu, jasa seorang penerjemah yang cakap. Ia harus diberitahukan tentang hak-haknya oleh Negara Penahan pada waktunya sebelum peradilan dimulai.
            Apabila tawanan perang tidak berhasil memilih pembela atau pengacara sendiri, Negara Pelindung harus mencarikannya seorang pembela atau pengacara. Untuk keperluan ini Negara Pelindung harus mendapat waktu sekurang-kurangnya satu minggu. Apabila diminta, Negara Penahan harus menyerahkan kepada Negara Pelindung suatu daftar dari orang-orang yang cakap untuk melakukan pembelaan. Bila tawanan perang atau Negara Pelindung tidak berhasil memilih seorang pembela atau pengacara, Negara Penahan harus mengangkat seorang pembela atau pengacara yang cakap untuk melakukan pembelaan.
            Pembela atau pengacara yang melakukan pembelaan atas nama tawanan perang harus diberikan waktu sekurang-kurangnya dua minggu sebelum sidang dimulai, demikian pula fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk mempersiapkan pembelaan terdakwa. Ia terutama boleh mengunjungi terdakwa dengan bebas dan bercakap-cakap dengannya tanpa pengawasan. Ia juga boleh berunding dengan setiap saksi dari fihak terdakwa, termasuk para tawanan perang. Ia harus mendapat manfaat fasilitas-fasilitas ini sampai berakhirnya tenggang banding atau petisi.
            Keterangan-keterangan mengenai dakwaan atau dakwaan-dakwaan yang menjadi dasar penuntutan atas diri tawanan perang, demikian pula dokumen-dokumen yang biasanya diberitahukan kepada terdakwa menurut undang-undang yang berlaku bagi angkatan perang Negara Penahan, harus diberitahukan kepada tawanan perang terdakwa, dalam bahasa yang difahaminya, dan dalam waktu yang cukup sebelum sidang pertama dimulai. Pemberitahuan yang sama harus disampaikan kepada pembela atau pengacara yang mengadakan pembelaan atas nama tawanan perang, dalam keadaan dan dengan syarat-syarat yang sama.
            Perwakilan Negara Pelindung berhak menghadiri sidang-sidang pengadilan perkara itu, kecuali apabila sebagai pengecualian perkara itu diadili secara tertutup demi kepentingan keamanan Negara. Dalam hal demikian Negara Penahan harus memberitahukannya kepada Negara Pelindung.


Pasal 106

            Setiap tawanan perang berhak menurut cara yang sama dengan apa yang berlaku bagi anggota angkatan perang Negara Penahan, untuk mengajukan banding atau petisi untuk membatalkan atau merobah hukuman yang dijatuhkan terhadapnya, atau untuk mengulang kembali pemeriksaan pengadilan. Ia harus diberitahukan dengan sepenuhnya tentang haknya untuk mengajukan banding atau petisi, tentang batas waktu dimana ia dapat melaksanakan hal tersebut.


Pasal 107

            Tiap keputusan dan hukuman yang dijatuhkan atas diri seorang tawanan perang harus segera dilaporkan kepada Negara Pelindung dalam bentuk pemberitahuan singkat, yang juga harus menunjukkan apakah tawanan perang berhak mengajukan banding untuk membatalkan hukuman atau mengulang kembali pemeriksaaan pengadilan. Pemberitahuan ini juga harus dikirim kepada perwakilan tawanan yang bersangkutan. Pemberitahuan juga harus dikirim kepada tawanan perang tertuduh dalam bahasa yang difahaminya, apabila hukuman itu dijatuhkan tanpa kehadirannya. Negara Penahan juga harus segera memberitahukan kepada Negara Pelindung keputusan tawanan perang untuk menggunakan atau melepaskan haknya untuk minta banding.
            Selanjutnya apabila seorang tawanan perang akhirnya dijatuhi hukuman atau apabila hukuman yang dijatuhkan atas diri seorang tawanan perang pada tingkat pertama adalah hukuman mati, Negara Penahan harus selekas mungkin menyampaikann kepada Negara Pelindung suatu pemberitahuaan terperinci yang memuat:
(1)         perumusan keputusan dan penjatuhan hukuman pengadilan yang tepat;
(2)         berita acara singkat dari setiap pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan pengadilan dengan terutama menitik beratkan unsur-unsur penuntutan dan pembelaan;
(3)         pemberitahuan apabila mungkin, tentang tempat di mana hukuman akan dijalani.
            Pemberitahuan yang ditentukan dalam sub-paragrap diatas harus disampaikan kepada Negara Pelindung pada alamat yang sebelumnya sudah diberitahukan kepada Negara Penahan.


Pasal 108

            Hukuman yang dijatuhkan atas diri tawanan perang, setelah hukuman itu dapat dilaksanakan, harus dijalani dalam bangunan yang sama dan menurut keadaan dan syarat-syarat yang sama seperti apa yang berlaku bagi anggota-anggota angkatan perang Negara Penahan. Keadaan-keadaan dan syarat-syarat ini dalam segala hal harus sesuai dengan kebutuhan kesehatan dan perikemanusiaan.
            Seorang tawanan perang wanita yang telah dijatuhi hukuman, harus ditempatkan di tempat-tempat tinggal terpisah serta harus berada di bawah pengawasan petugas wanita.
            Tawanan perang yang dihukum dengan hukuman yang merampas kebebasan pribadi mereka, bagaimanapun juga tetap mendapat manfaat daripada ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 78 dan 126 dari Konvensi ini. Mereka selanjutnya berhak menerima dan mengirim surat-surat, menerima sekurang-kurangnya sebuah bingkisan sumbangan setiap bulan, menjalankan latihan-latihan olah raga yang teratur di udara terbuka, memperoleh perawatan kesehatan yang dibutuhkan keadaan kesehatan mereka, serta bantuan kerohanian yang mereka ingini. Hukuman-hukuman yang mungkin dikenakan atas diri mereka selama dalam tutupan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 87, paragrap ketiga.




Bagian IV
BERAKHIRNYA PENAWANAN
SEKSI I
PEMULANGAN LANGSUNG DAN PENEMPATAN
DI NEGARA NETRAL

Pasal 109

            Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan paragrap ketiga dari Pasal ini, Pihak-pihak dalam sengketa diharuskan mengirim kembali ke negara asal, sesuai dengan paragrap pertama dari  Pasal berikut, tawanan perang yang luka parah serta yang sakit berat, sesudah mereka dirawat sehingga  mereka sanggup mengadakan perjalanan, dengan tidak mengindahkan jumlah atau pangkat.
            Selama berlangsungnya permusuhan, Pihak-pihak dalam sengketa harus berusaha, dengan bantuan Negara-negara netral bersangkutan, mengadakan persiapan-persiapan untuk menempatkan tawanan perang yang sakit dan luka yang disebut dalam paragrap kedua dari Pasal berikut di negara-negara netral. Sebagai tambahan, mereka dapat mengadakan persetujuan-persetujuan agar dapat memulangkan dengan langsung atau menginternir di negara netral tawanan perang yang sehat yang telah menjalani masa selama penawanan.
            Tawanan perang yang sakit atau luka yang dapat dipulangkan menurut paragrap pertama dari Pasal ini selama permusuhan berlangsung tidak boleh dipulangkan bertentangan dengan kemauannya.


Pasal 110

            Orang-orang berikut ini akan langsung dipulangkan:
(1)         Yang luka dan sakit yang tidak dapat disembuhkan lagi dan yang kesehatan rohani dan jasmaninya tampak telah sangat mundur.
(2)         Yang luka dan sakit yang menurut pendapat kedokteran tidak mungkin sembuh dalam waktu setahun, dan membutuhkan pengobatan, dan yang kesehatan rohani dan jasmaninya tampak telah sangat mundur.
(3)         Yang luka dan sakit yang telah sembuh, tetapi kesehatan rohani dan jasmaninya tampak telah sangat mundur untuk selama-lamanya.
Orang-orang berikut ini boleh ditempatkan di negara netral:
(1)         Yang luka dan sakit yang dapat diharapkan sembuh dalam waktu setahun dari saat ia luka atau dari saat permulaan sakitnya, apabila pengobatan di negara netral dapat menambah kemungkinan-kemungkinan kesembuhan yang lebih pasti dan cepat.
(2)         Tawanan perang yang kesehatan rohani dan jasmaninya menurut pendapat kedokteran, sangat terancam oleh penawanan yang berlangsung terus menerus, tetapi dapat terhindar dari ancaman tersebut jika ditempatkan di negara netral.
            Syarat-syarat yang harus dipenuhi tawanan perang yang ditempatkan di negara netral agar supaya memungkinkan pemulangannya, begitupun kedudukannya, harus ditetapkan dengan persetujuan antara Negara-negara bersangkutan. Pada umumnya tawanan perang yang telah ditempatkan di negara netral, dan yang termasuk golongan berikut, harus dipulangkan :
(1)         Mereka yang keadaan kesehatannya sudah memburuk sehingga memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk pemulangan langsung.
(2)         Mereka yang tenaga rohani dan jasmaninya tetap sangat lemah, walaupun telah diobati.
            Apabila tidak diadakan persetujuan-persetujuan khusus antara Pihak-pihak dalam sengketa bersangkutan untuk menentukan hal-hal cacat atau penyakit yang mengakibatkan pemulangan langsung atau penempatan di negara netral, hal-hal tersebut harus diselesaikan menurut azas-azas yang ditetapkan dalam Contoh Formulir Persetujuan mengenai pemulangan langsung dan penempatan tawanan perang yang luka dan sakit di negara netral dalam Peraturan-peraturan mengenai Komisi Kesehatan gabungan yang dilampirkan pada Konvensi ini.


Pasal 111

            Negara Penahan, Negara yang ditaati tawanan perang dan Negara Netral yang disetujui oleh Kedua Negara itu, harus berusaha mengadakan persetujuan-persetujuan yang memungkinkan tawanan perang diinternir di wilayah Negara netral tersebut hingga saat penghentian permusuhan.


Pasal 112

            Pada saat pecahnya permusuhan harus diangkat Komisi-komisi Kesehatan Gabungan untuk memeriksa tawanan perang yang luka dan sakit dan mengambil semua keputusan yang perlu mengenai mereka. Pengangkatan, kewajiban-kewajiban dan bekerjanya Komisi ini harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan Peraturan-peraturan yang dilampirkan kepada Konvensi ini.
            Tetapi tawanan perang yang menurut pendapat pejabat-pejabat kesehatan Negara Penahan dengan nyata luka parah atau sakit keras boleh dipulangkan tanpa diperiksa oleh Komisi Kesehatan Gabungan.


Pasal 113

            Di samping mereka yang ditetapkan oleh pejabat-pejabat Kesehatan Negara Penahan, tawanan  perang yang luka atau sakit yang termasuk golongan yang disebutkan di bawah berhak mengajukan diri untuk diperiksa oleh Komisi Kesehatan Gabungan yang ditetapkan dalam Pasal di atas:
(1)         Yang Luka dan sakit, yang diajukan namanya oleh seorang dokter atau ahli bedah yang sekebangsaan atau seorang warga negara dari suatu Pihak dalam sengketa yang bersekutu dengan Negara Penahan yang ditaati tawanan tersebut, dan yang menjalankan pekerjaannya di tempat tawanan.
(2)         Yang luka dan sakit yang diajukan namanya oleh wakil tawanan.
(3)         Yang luka dan sakit yang diajukan namanya oleh Negara yang mereka taati, atau oleh suatu organisasi yang telah diakui dengan sepatutnya oleh Negara tersebut dan yang membantu tawanan
            Tawanan perang yang tidak termasuk dalam salah satu dari ketiga golongan di atas dapat juga mengajukan diri untuk diperiksa oleh Komisi Kesehatan Gabungan tetapi hanya boleh diperiksa sesudah mereka yang termasuk golongan-golongan tersebut di atas selesai diperiksa.
            Dokter atau ahli bedah yang sama kebangsaannya dengan tawanan yang mengajukan diri untuk diperiksa oleh Komisi Kesehatan Gabungan, begitu pula wakil tawanan-tawanan tersebut harus diizinkan hadir pada pemeriksaan itu.


Pasal 114

            Tawanan perang yang mengalami kecelakaan harus mendapat manfaat ketentuan-ketentuan Konvensi ini mengenai pemulangan atau penempatan di negara netral, kecuali apabila luka itu disebabkan perbuatan tawanan perang itu sendiri.


Pasal 115

            Tawanan perang yang telah dikenakan hukuman disiplin dan yang dapat dipulangkan atau ditempatkan di negara netral, tidak boleh ditahan dengan alasan bahwa ia belum menjalani hukumannya.
            Tawanan perang yang ditahan berkaitan dengan tuntutan hukum atau putusan pengadilan, dan yang telah ditetapkan untuk dipulangkan atau ditempatkan di negara netral, dapat memperoleh manfaat tindakan-tindakan tersebut sebelum pemeriksaan perkara oleh Pengadilan berakhir atau sebelum hukuman selesai dijalani, apabila hal tersebut disetujui oleh Negara Penahan.
            Pihak-pihak dalam sengketa harus saling memberitahukan nama orang-orang yang akan ditahan hingga akhir pemeriksaan perkara atau setelah hukuman selesai dijalani.


Pasal 116

            Biaya pemulangan tawanan perang atau pengangkutannya ke negara netral terhitung mulai dari batas wilayah Negara Penahan, dipikul oleh Negara yang ditaati tawanan-tawanan itu.
Pasal 117

            Seorang yang dipulangkan tidak boleh dipekerjakan dalam dinas militer aktip.


SEKSI II
PEMBEBASAN DAN PEMULANGAN TAWANAN  PERANG
PADA AKHIR PERMUSUHAN

Pasal 118

            Tawanan  perang harus segera dibebaskan dan dipulangkan sesudah penghentian kegiatan permusuhan.
            Jika tidak ada ketentuan-ketentuan yang mengatur hal di atas dalam persetujuan apapun yang diadakan antara Pihak-pihak dalam sengketa untuk menghentikan permusuhan, atau jika sama sekali ada persetujuan tersebut, maka setiap Negara Penahan masing-masing harus mengadakan dan melaksanakan dengan segera suatu rencana pemulangan sesuai dengan azas yang ditetapkan dalam paragrap di atas.
            Dalam  hal-hal tersebut di atas tindakan-tindakan yang diambil harus diberitahukan kepada tawanan perang.
            Biaya pemulangan tawanan perang dalam semua hal harus dibagi seimbang antara Negara Penahan dan Negara yang ditaati tawanan. Pembagian biaya ini harus dilaksanakan atas dasar berikut :
(a)        Apabila kedua Negara itu berbatasan satu dengan lain, Negara yang ditaati tawanan perang akan memikul biaya-biaya   pemulangan mulai dari batas wilayah Negara Penahan.
(b)        Apabila kedua Negara itu tidak berbatasan satu dengan lain, Negara Penahan akan memikul biaya-biaya pengangkutan tawanan perang melalui wilayahnya sampai kepada perbatasan atau pelabuhan pemberangkatan yang terdekat pada wilayah Negara yang ditaati tawanan perang. Pihak-pihak yang bersangkutan harus menyelesaikan dengan persetujuan antara mereka pembagian yang seimbang dari biaya pemulangan selebihnya. Diadakannya persetujuan ini sekali-kali tidak boleh dijadikan alasan untuk suatu penundaan pemulangan tawanan perang.


Pasal 119

            Pemulangan harus diselenggarakan menurut syarat-syarat yang sama dengan apa yang ditetapkan dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 48 Konvensi ini mengenai pemindahan tawanan perang, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 118 dan dalam paragrap-paragrap yang berikut.
            Tiap barang berharga yang diambil dari tawananperang menurut Pasal 18, dan tiap mata  uang asing yang belum ditukarkan dalam mata uang Negara Penahan harus dikembalikan kepada tawanan perang pada saat  pemulangan. Barang-barang berharga dan mata uang asing yang karena alasan apapun, belum dikembalikan kepada tawanan perang pada saat pemulangan, harus dikirim kepada Biro Penerangan yang dibentuk menurut   Pasal 122.
            Tawanan perang harus diperkenankan membawa serta barang-barang pribadinya dan surat serta bingkisan apapun yang telah datang baginya. Apabila keadaan pemulangan menghendakinya, berat bagasi tersebut dapat dibatasi hingga berat yang dapat dibawa sendiri oleh tiap tawanan.
            Bagaimanapun juga, setiap tawanan harus diizinkan untuk mengangkut sekurang-kurangnya duapuluh lima kilogram.
            Barang-barang pribadi lainnya dari tawanan yang dipulangkkan harus ditinggalkan pada Negara Penahan, yang harus mengirimkan barang-barang itu kepadanya segera setelah Negara Penahan mengadakan persetujuan mengenai hal itu dengan Negara yang ditaati tawanan itu, yang mengatur syarat-syarat pengangkutan serta pembayaran biaya-biaya yang berkaitan dengan pengiriman itu.
            Tawanan perang terhadap siapa sedang diadakan pemeriksaan pidana tentang pelanggaran yang dapat dituntut, dapat ditahan sampai akhir pemeriksaan tersebut dan, apabila  perlu, sampai hukuman selesai dijalani.
            Ketentuan yang sama berlaku bagi tawanan perang yang sudah dihukum karena melakukan suatu pelanggaran yang dapat dituntut.
            Pihak-pihak dalam sengketa harus saling menyampaikan nama-nama tawanan perang yang ditahan sampai akhir pemeriksaan atau sampai hukuman selesai dijalani.
            Dengan persetujuan antara Pihak-pihak dalam sengketa harus dibentuk Komisi-komisi untuk mencari tawanan perang yang terpisah serta menjamin pemulangannya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

SEKSI III
KEMATIAN TAWANAN PERANG

Pasal 120

            Surat wasiat tawanan perang harus dibuat sesuai dengan ketentuan ketentuan hukum yang ditetapkan oleh perundang-undangan negara asal tawanan perang itu,  yang harus berusaha untuk memberitahukan Negara Penahan tentang syarat-syarat yang berlaku dalam hal ini. Atas permintaan tawanan perang dan setidak-tidaknya sesudah kematian, maka surat wasiat harus diteruskan kepada Negara Pelindung tanpa ditunda-tunda; suatu salinan yang sah  harus dikirim kepada Pusat Perwakilan.
            Surat keterangan Kematian, dalam bentuk yang dilampirkan pada Konvensi ini, atau daftar-daftar yang disahkan oleh seorang perwira berwenang, yang dibuat untuk semua orang  yang mati sebagai tawanan perang, harus dikirim secepat mungkin kepada Biro Penerangan Tawanan Perang yang dibentuk sesuai dengan Pasal 122. Surat keterangan Kematian atau daftar-daftar yang disahkan itu memuat keterangan-keterangan mengenai identitas sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 17 paragrap ketiga, dan juga tanggal serta tempat kematian, sebab-sebab kematian, tanggal serta tempat penguburan dan semua keterangan yang diperlukan untuk mengenal kuburan-kuburan itu.
            Penguburan atau pembakaran jenazah tawanan perang harus didahului oleh pemeriksaan kedokteran atas jenazah itu, untuk menegaskan kematian itu, serta memungkinkan dibuatnya laporan dan jika perlu untuk menetapkan identitas.
            Penguasa-penguasa penahan harus menjamin bahwa tawanan perang yang meninggal dalam penawanan dimakamkan dengan hormat dan apabila mungkin sesuai dengan upacara keagamaannya, dan bahwa makam mereka dihormati, dipelihara sepatutnya serta ditandai agar dapat diketemukan setiap waktu. Sedapat mungkin tawanan perang yang meninggal harus dikubur pada tempat yang sama dengan jenazah tawanan perang sebangsanya.
            Tawanan perang yang meninggal harus dimakamkan dalam kuburan-kuburan perorangan, kecuali apabila keadaan-keadaan yang tidak dapat dicegah mengharuskan digunakannya kuburan bersama. Jenazah hanya boleh dibakar karena alasan-alasan kesehatan yang mendesak,  karena agama yang meninggal, atau sesuai dengan keinginan yang meninggal yang jelas tentang hal itu. Dalam hal pembakaran jenazah, maka peristiwa itu harus dicatat dan alasan-alasannya harus disebutkan dalam surat keterangan kematian yang meninggal.
            Agar supaya kuburan selalu dapat diketemukan, maka segala keterangan mengenai penguburan dan kuburan harus dicatat pada Dinas Pendaftaran Kuburan yang diadakan oleh Negara Penahan. Daftar kuburan dan keterangan-keterangan mengenai tawanan perang yang dimakamkan di pekuburan-pekuburan dan di tempat-tempat lain, harus diteruskan kepada Negara  yang ditaati tawanan perang itu. Tanggung jawab pemeliharaan kuburan-kuburan ini dan catatan-catatan tentang pemindahan jenazah yang dilakukan kemudian, dipikul oleh Negara yang menguasi wilayah itu, apabila Negara itu menjadi peserta Konvensi ini. Ketentuan-ketentuan ini juga berlaku untuk abu jenazah yang harus   disimpan oleh Dinas Pendaftaran Kuburan hingga abu jenazah itu dapat disampaikan dengan wajar sesuai dengan keinginan-keinginan negara asal tawanan perang.


Pasal 121

            Setiap kematian atau luka parah yang didapat oleh seorang tawanan perang yang disebabkan atau disangka disebabkan oleh seorang penjaga, oleh tawanan perang lain, atau oleh setiap orang lainnya, begitupun tiap kematian yang tidak diketahui sebabnya, harus segera disusul dengan suatu pemeriksaan resmi oleh Negara Penahan.
            Suatu pemberitahuan mengenai hal ini harus segera dikirim kepada Negara Pelindung. Pernyataan-pernyataan kesaksian harus diambil dari saksi-saksi, terutama mereka yang menjadi tawanan perang, dan suatu laporan yang berisi pernyataan-pernyataan tersebut harus diteruskan kepada Negara Pelindung.
            Apabila pemeriksaan menunjukkan kesalahan terhadap seorang atau lebih, Negara Penahan harus mengambil segala tindakan untuk menuntut orang atau orang-orang yang bertanggung jawab.








Bab V
BIRO PENERANGAN DAN PERHIMPUNAN-PERHIMPUNAN
PENOLONG BAGI TAWANAN PERANG    

Pasal  122

            Pada saat pecahnya suatu sengketa dan dalam semua peristiwa pendudukan, setiap Pihak dalam sengketa  harus mengadakan suatu Biro Penerangan resmi bagi tawanan perang yang berada dalam kekuasaannya, Negara-negara netral atau Negara-negara yang tidak turut berperang yang mungkin telah menerima dalam wilayahnya orang-orang yang termasuk ke dalam salah satu golongan yang disebutkan dalam Pasal 4, harus mengambil tindakan-tindakan serupa berkenaan dengan orang-orang tersebut. Negara yang bersangkutan harus menjamin bahwa Biro Penerangan Tawanan Perang dilengkapi dengan akomodasi, perlengkapan dan staf yang diperlukan untuk menjamin efisiensi pekerjaan. Negara itu bebas mempekerjakan tawanan perang dalam Biro tersebut menurut syarat yang ditetapkan dalam Seksi Konvensi ini yang mengatur pekerjaan yang dilakukan oleh tawanan perang.
            Dalam waktu yang sesingkat mungkin, setiap Pihak dalam sengketa harus memberikan kepada Biro itu, keterangan-keterangan yang disebutkan dalam paragraf keempat, kelima dan keenam  dari Pasal ini mengenai tiap warga  negara musuh yang termasuk ke dalam salah satu golongan yang disebutkan dalam Pasal 4, yang telah jatuh dalam kekuasaannya. Negara netral atau Negara  yang tidak turut berperang harus mengambil tindakan yang sama mengenai orang-orang yang termasuk golongan tersebut yang telah mereka terima dalam wilayah mereka.
            Biro itu harus segera meneruskan keterangan tersebut dengan cara yang tercepat kepada Negara-negara bersangkutan dengan perantaraan Negara Pelindung dan Kantor Pusat yang ditentukan dalam Pasal 123.
            Informasi ini akan memungkinkan untuk dengan segera memberi kabar kepada keluarga terdekat yang bersangkutan. Kecuali apabila ditentukan lain oleh ketentuan Pasal 17, informasi mengenai tiap tawanan perang itu sepanjang yang dapat diperoleh oleh Biro Penerangan, harus meliputi  nama keluarga, nama kecil, pangkat, nomor tentara, resimen, pribadi atau nomor registrasi pokok, tempat dan tanggal lahir lengkap, nama Negara yang ia taati, nama kecil ayah dan nama keluarga ibu, nama serta alamat orang  yang akan diberitahukan dan alamat ke mana surat-surat tawanan dapat dikirimkan.
            Biro Penerangan akan menerima dari pelbagai departemen yang bersangkutan, informasi mengenai pemindahan, pembebasan, pemulangan, pelarian, penempatan di rumah sakit, dan kematian, dan harus meneruskan keterangan-keterangan tersebut menurut cara yang ditentukan dalam paragrap ketiga  di atas.
Informasi mengenai keadaan kesehatan tawanan perang yang  sakit keras atau yang luka parah, harus juga diberikan secara teratur, apabila mungkin setiap minggu.
            Biro Penerangan harus juga bertanggung jawab untuk menjawab semua pertanyaan yang dikirimkan kepadanya mengenai tawanan perang, termasuk mereka yang sudah meninggal dalam penawanan. Biro Penerangan  harus mengadakan tiap usaha yang diperlukan untuk memperoleh informasi yang ditanyakan, apabila informasi-informasi itu tidak ada padanya.
            Segala berita tertulis yang dibuat oleh Biro Penerangan harus disahkan dengan tandatangan atau cap.
Biro Penerangan selanjutnya ditugaskan untuk mengumpulkan semua barang-barang pribadi yang berharga, termasuk jumlah  uang dalam mata uang  yang lain daripada mata uang Negara Penahan, dan dokumen-dokumen yang penting bagi keluarga terdekat  yang ditinggalkan oleh tawanan perang yang telah dipulangkan, dan atau dibebaskan, yang telah melarikan diri atau meninggal, dan harus meneruskan barang-barang berharga tersebut kepada Negara-negara bersangkutan.
            Barang-barang tersebut harus dikirim oleh Biro Penerangan dalam bungkusan-bungkusan yang disegel, disertai dengan surat pengantar yang memberikan keterangan-keterangan jelas dan lengkap  tentang identitas orang yang memiliki barang-barang itu, dan suatu daftar lengkap tentang isi bungkusan itu. Barang-barang pribadi tawanan perang lainnya akan diteruskan menurut persetujuan-persetujuan yang disetujui antara Pihak-pihak dalam sengketa bersangkutan.


Pasal 123

            Di suatu negara netral harus didirikan sebuah Biro Pusat Penerangan Tawanan Perang.
            Apabila dianggap perlu, Komite Palang Merah Internasional akan mengusulkan didirikannya Biro tersebut kepada Negara-negara bersangkutan.
            Fungsi Biro Pusat Penerangan itu adalah mengumpulkan semua informasi  yang dapat diperoleh melalui saluran-saluran resmi atau swasta mengenai tawanan perang, dan mengirimkan informasi-informasi itu secepat mungkin ke negara asal tawanan perang atau kepada Negara yang mereka taati. Biro Pusat Penerangan itu mendapat segala fasilitas dari Pihak-pihak dalam sengketa untuk melakukan pengiriman-pengiriman tersebut.
            Pihak-pihak Peserta Agung, terutama negara-negara yang warga negaranya mendapat manfaat jasa-jasa Biro itu, diminta untuk memberikan kepada Biro tersebut bantuan keuangan yang mungkin diperlukannya.
            Ketentuan-ketentuan diatas sekali-kali tidak boleh ditafsirkan sebagai membatasi kegiatan-kegiatan perikemanusiaan Komite Palang Merah Internasional atau Perhimpunan-perhimpunan penolong yang ditentukan dalam Pasal 125.

Pasal 124

            Biro-biro Penerangan nasional dan Biro Pusat Penerangan  harus dibebaskan dari biaya-biaya pos, begitupun pembebasan  yang ditentukan dalam Pasal 74, dan selanjutnya, sedapat mungkin, pembebasan biaya telegram atau sekurang-kurangnya dikenakan tarip yang serendah mungkin.


Pasal 125

            Kecuali apabila diambil tindakan lain oleh Negara Penahan  yang dianggap sangat perlu untuk menjamin keamanannya atau untuk memenuhi kebutuhan lainnya yang wajar, maka wakil-wakil organisasi-organisasi keagamaan, perhimpunan-perhimpunan penolong, atau tiap organisasi lain yang membantu tawanan perang, akan mendapat dari Negara-negara tersebut, bagi mereka sendiri serta bagi wakil-wakil mereka yang diangkat dengan sewajarnya, semua fasilitas yang diperlukan untuk mengunjungi tawanan, untuk membagi persediaan-persediaan dan bahan-bahan sumbangan, dari sumber manapun juga, yang dimaksudkan untuk tujuan keagamaan, pendidikan atau hiburan, dan membantu mereka dalam  mengorganisir  waktu  terluang mereka di dalam tempat tawanan. Perhimpunan-perhimpunan dan organisasi-organisasi tersebut dapat diadakan di wilayah Negara Penahan atau di tiap negara lainnya, atau  perkumpulan dan organisasi itu dapat bersifat internasional.
            Negara Penahan dapat membatasi jumlah perhimpunan dan organisasi yang utusan-utusannya diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan mereka dalam wilayahnya dan di bawah pengawasannya, tetapi dengan syarat bahwa pembatasan tersebut tidak menghalangi pelaksanaan effektip dari pemberian sumbangan yang cukup kepada segenap tawanan perang.
            Kedudukan istimewa dari Komite Palang Merah Internasional dalam bidang ini selalu harus diakui dan dihormati.
            Segera setelah bahan-bahan sumbangan atau barang-barang yang dimaksudkan bagi tujuan-tujuan tersebut diatas diserahkan kepada tawanan perang, atau dalam waktu yang sangat singkat sesudah itu, tanda terima untuk setiap kiriman yang ditandatangani oleh wakil tawanan, harus diteruskan kepada perkumpulan penolong atau organisasi yang mengirimkannya. Pada waktu yang sama penguasa-penguasa administratip yang bertanggung jawab atas penjagaan tawanan harus memberikan surat tanda terima untuk kiriman-kiriman itu.




Bagian VI
PELAKSANAAN KONVENSI
SEKSI I
KETENTUAN UMUM

Pasal 126

            Perwakilan atau utusan-utusan Negara pelindung harus diperkenankan mengunjungi semua tempat di mana ada tawanan perang, terutama tempat-tempat interniran, penjara dan tempat kerja serta harus diperkenankan memasuki semua tempat yang ditempati  tawanan perang; mereka juga harus diperkenankan mengunjungi tempat-tempat pemberangkatan, tempat yang singgah serta tempat-tempat kedatangan para tawanan perang yang sedang dipindahkan. Mereka  harus diberi kesempatan untuk berbicara tanpa saksi-saksi dengan tawanan dan terutama dengan wakil-wakil tawanan, baik langsung maupun dengan seorang penerjemah.
            Perwakilan dan utusan-utusan Negara Pelindung harus bebas sepenuhnya untuk memilih tempat-tempat yang mereka kunjungi. Lama dan seringnya kunjungan ini tidak boleh dibatasi. Kunjungan-kunjungan tidak boleh dilarang, kecuali karena alasan-alasan kepentingan militer yang mendesak dan hanya sebagai tindakan perkecualian dan bersifat sementara.
            Negara Penahan dan Negara yang ditaati tawanan perang tersebut dapat bermufakat, apabila perlu, bahwa kawan-kawan sebangsa mereka diperkenankan ikut serta dalam kunjungan-kunjungan itu.
            Utusan Komite  Palang Merah Internasional harus mendapat hak-hak yang sama. Pengangkatan utusan-utusan tersebut harus mendapat persetujuan Negara yang menahan tawanan perang yang akan dikunjungi.





Pasal 127

            Pihak Peserta Agung berjanji untuk, baik di waktu damai, maupun di waktu perang, menyebarluaskan teks Konvensi ini seluas mungkin dalam negara mereka masing-masing, dan terutama untuk memasukkan pengajaran Konvensi-konvensi dalam program-program pendidikan militer, dan jika mungkin dalam program pendidikan sipil, sehingga azas-azas Konvensi ini dapat dikenal oleh seluruh penduduk, terutama oleh angkatan    perang, oleh anggota dinas kesehatan dan rohaniwan.
            Tiap penguasa militer atau penguasa-penguasa lainnya, yang bertanggung jawab atas tawanan-tawanan perang di waktu perang, harus memiliki teks Konvensi dan telah diberi pelajaran khusus mengenai ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamnya.



Pasal 128

            Pihak Peserta Agung harus saling menyampaikan melalui Dewan Federal Swis dan selama berlangsungnya permusuhan, melalui Negara-negara Pelindung, terjemahan-terjemahan resmi dari Konvensi ini, begitu pula undang-undang dan peraturan-peraturan yang dikeluarkannya untuk menjamin pelaksanaannya.


Pasal 129

Pihak Peserta Agung berjanji untuk menetapkan undang-undang yang diperlukan untuk memberi sanksi pidana effektif terhadap orang-orang yang melakukan atau memerintahkan untuk melakukan salah satu di antara pelanggaran berat terhadap Konvensi ini seperti ditentukan di dalam Pasal berikut.
Tiap Pihak Peserta Agung berkewajiban untuk mencari orang-orang yang disangka telah melakukan atau memerintahkan untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran berat yang dimaksudkan, dan harus mengadili orang-orang tersebut, dengan tidak memandang kebangsaannya. Pihak Peserta Agung dapat juga, jika dikehendakinya, dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangannya sendiri, menyerahkan orang-orang tersebut kepada Pihak Peserta Agung lain yang berkepentingan untuk diadili, asal saja Pihak Peserta Agung itu dapat menunjukkan suatu perkara Prima Facie.
Tiap Pihak Peserta Agung harus mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk memberantas segala perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini, selain pelanggaran berat yang ditentukan dalam Pasal berikut.
Dalam segala keadaan, orang yang dituduh harus mendapat jaminan-jaminan peradilan dan pembelaan yang wajar, yang tidak boleh kurang menguntungkan dari jaminan-jaminan yang diberikan oleh Pasal 105 dan seterusnya daripada Konvensi Jenewa tentang Perlakuan Terhadap Tawanan Perang tanggal 12 Agustus 1949.
Pasal 130

Pelanggaran-pelanggaran berat yang dimaksudkan oleh Pasal terdahulu adalah pelanggaran-pelanggaran yang meliputi perbuatan-perbuatan berikut, apabila dilakukan terhadap orang atau milik yang dilindungi oleh Konvensi: pembunuhan disengaja, penganiayaan atau perlakuan tidak berperikemanusiaan, termasuk percobaan-percobaan biologis, menyebabkan dengan sengaja penderitaan berat atau luka parah atas badan atau kesehatan, memaksa seorang tawanan perang untuk berdinas dalam ketentaraan Negara musuh, atau dengan  sengaja merampas hak-hak tawanan perang atas peradilan yang adil dan wajar yang ditentukan dalam Konvensi ini.

Pasal 131

Tidak ada Pihak Peserta Agung diperkenankan membebaskan dirinya atau Pihak Peserta Agung lain manapun dari pertanggung jawaban apapun yang disebabkan olehnya sendiri atau oleh Pihak Peserta Agung lain berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran seperti tersebut dalam Pasal yang terdahulu.

Pasal 132

Atas permintaan suatu Pihak dalam sengketa harus diadakan suatu pemeriksaan menurut cara yang akan ditentukan antara Pihak-pihak yang berkepentingan, mengenai setiap pelanggaran yang disangka telah dilakukan terhadap Konvensi.
            Apabila tidak terdapat persetujuan mengenai prosedur pemeriksaan, maka Pihak-pihak harus bermufakat untuk memilih seorang wasit yang akan menetapkan   prosedur yang akan diikuti.
            Sekali pelanggaran telah ternyata dilakukan, Pihak-pihak dalam sengketa harus mengakhirinya dan harus memberantasnya tanpa ditunda tunda lagi.

SEKSI II
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 133

            Konvensi ini diadakan dalam bahasa Inggeris dan Perancis. Kedua teks itu sama kekuatannya.
            Dewan Federal Swis akan mengusahakan dibuatnya terjemahan resmi Konvensi ini ke dalam bahasa Rusia dan Spanyol

Pasal 134

Konvensi ini menggantikan Konvensi tanggal 27 Juli 1929, yang berhubungan dengan Pihak Peserta Agung.



Pasal 135

            Dalam hubungan-hubungan antara Negara-negara, yang terikat oleh Konvensi Den Haag mengenai Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat, baik konvensi tanggal 29 Juli 1899, maupun Konvensi tanggal 18 Oktober 1907, dan yang menjadi peserta pada Konperensi ini, Konvensi terakhir ini akan merupakan pelengkap pada Bab II dari Ketentuan-ketentuan Konvensi-konvensi Den Haag tersebut di atas.

Pasal 136

            Konvensi  yang bertanggal  hari ini, terbuka untuk penandatangan sampai 12 Pebruari 1950, bagi Negara-negara yang diwakili pada Konperensi yang dibuka pada tanggal 12 April 1949 di Jenewa; selanjutnya bagi Negara-negara yang tidak diwakili pada Konperensi itu, tetapi yang menjadi pihak pada Konvensi Jenewa tanggal 27 Juli 1929.
Pasal 137

            Konvensi ini harus diratifikasi selekas mungkin dan dokumen-dokumen ratifikasi harus dideposit di Bern.
            Mengenai penyimpangan setiap dokumen ratifikasi akan dibuat suatu catatan resmi dan salinan-salinan yang disahkan dari catatan ini akan dikirim oleh Dewan Federal Swis, kepada semua Negara yang telah menandatangani Konvensi ini atau yang telah menyatakan aksesi.

Pasal 138

            Konvensi ini akan berlaku enam bulan sesudah paling sedikit dua dokumen ratifikasi telah disimpan.
            Sesudah itu, Konvensi ini akan berlaku bagi setiap Pihak Peserta Agung enam bulan sesudah pendepositan instrumen ratifikasi itu.

Pasal 139

            Mulai tanggal berlakunya, Konvensi ini akan terbuka untuk pernyataan aksesi bagi tiap Negara yang belum menandatanganinya.


Pasal 140

            Pernyataan turut serta harus diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Federal Swis, dan akan mulai berlaku enam bulan sesudah tanggal penerimaan pemberitahuan itu.
            Dewan Federal Swis akan memberitahukan pernyataan aksesi itu kepada semua Negara Penandatangan Konvensi ini, atau Negara yang telah menyatakan.



Pasal 141

            Keadaan-keadaan seperti ditentukan dalam Pasal-pasal 2 dan 3 akan mengakibatkan segera berlakunya ratifikasi-ratifikasi yang telah dideposit dan pernyataan aksesi yang telah diberitahukan oleh Pihak-pihak dalam sengketa sebelum atau sesudah dimulainya perbuatan permusuhan atau pendudukan. Dewan Federal Swis akan meneruskan dengan secepat-cepatnya tiap ratifikasi atau pernyataan aksesi yang diterima dari Pihak-pihak dalam sengketa.

Pasal 142

            Tiap-tiap Pihak Peserta Agung bebas untuk menyatakan tidak terikat lagi oleh Konvensi ini.
Pernyataan tidak terikat lagi ini harus diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Federal Swis, yang akan meneruskan hal itu kepada Pemerintah-pemerintah semua Pihak-pihak Peserta Agung.
            Pernyataan tidak terikat lagi mulai berlaku satu tahun sesudah pemberitahuannya dilakukan kepada Dewan Federal Swis. Namun suatu pernyataan tidak terikat lagi yang diberitahukan pada suatu saat ketika Negara yang menyatakan itu terlihat dalam sengketa, tidak akan berlaku sampai perdamaian telah dicapai dan sesudah operasi-operasi yang bersangkutan dengan pembebasan dan pemulangan dari orang-orang yang dilindungi oleh Konvensi ini telah diakhiri.
            Pernyataan tidak terikat lagi akan berlaku hanya bagi Negara yang menyatakan itu. Pernyataan tidak terikat lagi itu sekali-kali tidak meringankan kewajiban-kewajiban Pihak-pihak dalam sengketa, yang tetap diwajibkan memenuhi kewajiban-kewajiban itu berdasarkan azas-azas hukum antar bangsa sebagaimana ditetapkan oleh adat kebiasaan yang berlaku antara bangsa-bangsa yang beradab, hukum perikemanusiaan dan panggilan hati nurani manusia.


Pasal 143

            Dewan Federal Swis  harus mendaftarkan Konvensi ini pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa. Dewan Federal Swis juga harus memberitahukan Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa tentang semua ratifikasi-ratifikasi, pernyataan aksesi dan pernyataan-pernyataan tidak terikat lagi yang diterima olehnya berkenaan dengan Konvensi ini.
            UNTUK KESAKSIAN HAL-HAL TERSEBUT DIATAS yang bertanda tangan di bawah ini, setelah jelas kuasa penuhnya masing-masing telah menanda-tangani Konvensi ini.
            DIBUAT di Jenewa hari keduabelas Agustus 1949, dalam bahasa-bahasa Inggeris dan Perancis. Naskah aslinya akan dideposit dalam Arsip Konfederasi Swis. Dewan Federal Swis akan meneruskan salinan-salinan yang disahkan daripada Konvensi ini kepada Negara-negara penandatangan dan Negara yang telah menyatakan.

Lampiran I

CONTOH  PERSETUJUAN MENGENAI PEMULANGAN LANGSUNG
DAN PENEMPATAN TAWANAN PERANG YANG LUKA DAN
SAKIT, DI NEGARA NETRAL
(lihat  Pasal 110)

I. PENEMPATAN DI NEGARA NETRAL DAN AZAS-AZAS
PEMULANGAN LANGSUNG

A. Pemulangan Langsung

Yang berikut ini harus langsung dipulangkan :

(1)      Semua tawanan perang yang menderita cacat berikut ini  yang diakibatkan oleh rudapaksa: hilangnya anggota badan, lumpuh, cacat sendi atau cacat lainnya, jika cacat-cacat ini sedikit-dikitnya merupakan hilangnya tangan atau kaki, atau cacat yang dapat disamakan dengan hilangnya tangan atau kaki.
Dengan tidak mengurangi kemungkinan  penafsiran yang lebih menguntungkan, maka yang berikut ini akan dianggap dapat disama-kan dengan   hilangnya tangan atau kaki :
a.     Hilangnya tangan atau semua jari tangan, atau ibu jari dan telunjuk salah satu tangan; hilangnya kaki atau semua jari kaki dan metatarsalia satu kaki.
b.     Ankylosis, hilangnya jaringan tulang, kontraktur yang disebabkan parut dan mengakibatkan  hilangnya faal salah satu sendi besar atau segenap  sendi jari salah satu tangan.
c.     Pseudarthosis daripada tulang-tulang panjang.
d.    Cacat akibat patah tulang atau luka lainnya, yang sangat mengganggu faal dan kekuatan memikul.
(2)      Semua tawanan perang yang luka, yang keadaannya telah menahun, sehingga melihat prognosis tidak akan ada harapan untuk sembuh dalam waktu satu tahun dari tanggal luka itu, walaupun  diobati, seperti misalnya dalam hal :
(a)      Peluru dalam jantung, sekalipun Komisi Kesehatan Campuran tidak dapat menemukan gangguan berat apapun pada waktu pemeriksaan.
(b)      Pecahan logam dalam otak atau paru-paru, sekalipun Komisi Kesehatan Gabungan tidak dapat menemukan reaksi setempat atau reaksi umum apapun pada waktu pemeriksaan.
(c)      Radang tulang dan sumsum-tulang (osteomyelitis) jika tidak ada harapan akan sembuh dalam waktu setahun sesudah luka itu terjadi dan yang rupanya akan mengakibatkan ankylosis suatu sendi atau gangguan lainnya yang sama artinya dengan hilang-nya sebuah tangan atau kaki.
(d)      Luka-luka perforasi dan bernanah pada sendi-sendi besar.
(e)      Luka pada tengkorak yang mengakibatkan hilangnya atau ber-gesernya jaringan tulang.
(f)       Luka atau luka bakar pada muka yang mengakibatkan hilangnya jaringan dan gangguan faal.
(g)      Luka pada sumsum-tulang belakang.
(h)      Luka pada urat syaraf tepi yang mengakibatkan gangguan-gangguan yang sama artinya dengan hilangnya tangan atau kaki, dan memerlukan waktu penyembuhan lebih dari setahun setelah saat terjadinya kecelakaan itu, umpamanya luka pada plexus brachials atau lumbo sacralis, nervus medianus dan nervus ischiadicus, begitupun kerusakan yang sekaligus mengenai nervis radiales dan nervis cubiti; atau syaraf popliteus lateralis (N. peroneus communis) dan syaraf popliteus medialis (N. tibialis) dan sebagainya. Tetapi kerusakan yang hanya mengenai nervis radialis (N.. musculospiralis), atau  hanya nervi cubiti, n. popliteus lateralis atau n. popliteus medialis saja tidak akan membenarkan pemulangan, kecuali dalam hal kontraktur atau gangguan neurotrofis yang berat.
(i)       Luka  pada alat kemih yang mengakibatkan kepayahan umum.

(3)      Semua tawanan perang yang keadaannya telah menahun sehingga menurut prognosis tidak akan ada harapan sembuh dalam waktu satu tahun sejak saat timbulnya  penyakit-walaupun diobati-, seperti misalnya dalam hal:
(a)      Tuberculosis yang sudah jauh dari sesuatu alat yang menurut prognose medis, tidak dapat disembuhkan atau sedikit-dikitnya jauh diperbaiki keadaannya dengan pengobatan di negara netral.
(b)      Pleuritis exudativa.
(c)      Penyakit berat alat  pernafasan yang tidak disebabkan oleh tuberculosis, yang dianggap tidak dapat disembuhkan, umpamanya: emphysema paru-paru yang berat, dengan atau tanpa     bronchitis; asthma*) menahun; bronchitis menahun*) yang berlangsung lebih dari satu tahun dalam tawanan; bronchiectasia*); dan sebagainya.
(d)      Penyakit-penyakit menahun yang berat pada alat peredaran darah, umpama: kelainan katup dan radang otot jantung,* yang telah memperlihatkan gejala-gejala lemah jantung selama penawanan, walaupun Komisi Kesehatan Gabungan tidak dapat menemukan gejala apapun pada waktu pemeriksaan; gangguan pada kantong jantung dan pada pembuluh-pembuluh darah (penyakit Buerger, aneurysma pembuluh darah besar); dan sebagainya.
(e)      Penyakit menahun yang berat alat pencernaan umpama: ulcus ventriculi atau duodeni;  gangguan akibat pembedahan-pembedahan lambung yang dilakukan dalam penawanan; gastritis, enteritis atau colitis yang menahun, setelah berlangsung lebih dari satu tahun dan mempengaruhi sungguh-sungguh keadaan fisik umum; cirrhosis hati; cholecystopathy menahun*), dan sebagainya.
(f)       Penyakit menahun yang berat pada alat kelamin dan kemih umpama : penyakit-penyakit menahun pada ginjal dan gangguan-gangguan yang diakibatkannya; nephrictoni karena tuberculosis ginjal; pyelitis chronica atau  cystitis chronica; hydronephrosis atau  pyonephrosis; penyakit gynekologis yang berat dan menahun; kehamilan biasa dan gangguan obstetris, yang tidak mungkin ditempatkan di negara netral; dan sebagai-nya.
(g)      Penyakit-penyakit berat dan menahun pada urat syaraf  pusat dan tepi, umpama : sekalian psychosis dan psychoneurosis yang nyata, seperti histeria berat, psychoneurosis yang timbul karena penawanan dan sebagainya, setelah diperiksa dengan wajar oleh seorang spesialis*);tiap epilepsi yang diperiksa dan dibenarkan oleh dokter tempat tawanan*); arteriosclerosis cerebri; neuritis menahun yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun; dan sebagainya.
(h)      Penyakit berat dan yang menahun dari alat neuro-vegetatip, dengan kemunduran besar dalam rohani dan jasmani, berkurangnya berat, badan yang nyata dan asthenia umum.
 (i)      Buta pada kedua-belah mata atau buta satu mata disertai virus mata yang kurang dari 1 pada mata lainnya, walaupun menggunakan kaca mata korektip; kemunduruan visus mata yang tidak dapat diperbaiki dengan suatu koreksi sehingga tercapai visus 1/2 pada sekurang-kurangnya satu mata*); gangguan mata lainnya yang berat, umpama : glaucoma, iritis, choroiditis; trachoma; dan sebagainya.
(k)      Gangguan-gangguan pendengaran, seperti tuli sepenuhnya salah satu telinga apabila telinga lainnya tidak dapat membedakan kata yang biasa diucapkan pada jarak satu meter*); dan sebagainya.




________________
*)        Keputusan Komisi Kesehatan Gabungan harus sejauh mungkin didasarkan atas daftar-daftar keterangan yang ada  pada dokter-dokter tempat tawanan dan ahli-ahli bedah yang kebangsaannya sama dengan tawanan perang atau atas hasil pemeriksaan oleh dokter specialis Negara Penahan.        


(l)       Gangguan metabolisme berat, umpama: diabetes mellitus  yang memerlukan pengobatan insulin; dan sebagainya.
(m)     Gangguan berat dari kelenjar-kelenjar buntu, umpama: thyrotoxicosis; hypothyrosis; penyakit Addison; cachexia Simmonds, tetania; dan sebagainya.
(n)      Gangguan berat dan menahun dari alat-alat pembuatan darah.
(o)      Peracunan yang berat dan menahun, umpama: peracunan timah hitam,  peracunan air raksa, morfinisme, kokainisme, alkoholisme, peracunan gas atau radiasi; dan sebagainya.
(p)      Gangguan yang kronis dari alat gerak, dengan gangguan-gangguan faal yang nyata, umpama: arthritis deformans; polyarthritis primer dan sekunder yang progresip dan menahun; rheumatisme dengan gejala-gejala klinis berat; dan sebagainya.
(q)      Penyakit kulit berat yang menahun yang tidak dapat disembuhkan dengan pengobatan.
(r)       Tiap pertumbuhan (tumor) yang ganas.
(s)       Penyakit infeksi berat dan menahun yang terus menerus diderita selama satu tahun sesudah saat timbulnya, umpama: malaria yang jelas disertai kelainan di alat-alat dalam, dysentri amoebawi atau basil dengan gangguan-gangguan yang berat; syphilis tertearis di alat-alat dalam yang sukar disembuhkan; lepra; dan sebagainya.
(t)       Avitaminosis yang berat atau kelemahan badan akibat kelaparan.







B.  Penempatan di Negara Netral

Yang berikut ini dapat ditempatkan di negara netral:
(1)      Semua tawanan perang yang luka yang kemungkinan  tidak akan sembuh dalam tawanan, tetapi yang mungkin disembuhkan atau keadaannya dapat diperbaiki jika ditempatkan di negara netral.
(2)      Tawanan perang yang menderita tiap bentuk tuberculosis dari alat apapun, dan yang mungkin sembuh atau sekurang-kurangnya memperoleh suatu perbaikan besar apabila diobati di negara netral, dengan perkecualian: tuberculosis primer yang telah disembuhkan sebelum penawanan.
(3)      Tawanan perang yang menderita gangguan yang memerlukan pengobatan pada: alat pernafasan, peredaran darah, pencernaan, urat syaraf, panca-indera, urogenitalis, kulit, pergerakan dan sebagainya, apabila pengobatan tersebut nyata akan membawa hasil yang lebih baik di negara netral daripada dalam tawanan.      
(4)      Tawanan perang yang telah mengalami nephrectomi selama dalam tawanan karena penyakit ginjal yang tidak disebabkan oleh tuberculosis (non-tubercular renal affection); peristiwa-peristiwa radang tulang dan sumsum tulang yang sedang sembuh atau latend; diabetes mellitus yang tidak membutuhkan pengobatan insulin; dan sebagainya.
(5)      Tawanan perang yang menderita neurosis  perang atau neurosis tawanan. Mereka yang menderita neurosis tawanan yang tidak sembuh sesudah tiga bulan ditempatkan di negara netral, atau yang sesudah jangka waktu itu belum nyata menuju kesembuhan sepenuhnya, harus dipulangkan.
(6)      Semua tawanan perang penderita keracunan menahun (gas, logam, alkoloid, dan sebagainya) yang kemungkinan untuk sembuhnya di negara netral adalah sangat baik.
(7)      Semua tawanan perang wanita yang sedang  hamil atau wanita yang mempunyai bayi dan anak kecil.
               Penderita  penyakit-penyakit berikut ini tidak dapat ditempat kan di negara netral:
(1)      Semua psychosis menahun yang telah terbukti kebenarannya setelah pemeriksaan yang teliti.
(2)      Semua gangguan-gangguan syaraf yang organis atau fungsionil yang dianggap tidak dapat disembuhkan.
(3)      Semua penyakit menular selama penyakit itu masih dalam masa penularan (penyakit itu masih dapat ditularkan), kecuali tuberculosis.


II. CATATAN-CATATAN UMUM

(1)      Ketentuan-ketentuan diatas pada umumnya harus ditafsirkan dan dilaksanakan dalam semangat yang seluas mungkin.
           Keadaan-keadaan penyakit syaraf dan penyakit jiwa, yang disebabkan karena peperangan atau tawanan, begitu pula peristiwa-peristiwa tuberculosis dalam semua taraf, harus terutama mendapat manfaat daripada  penafsiran yang luas demikian. Tawanan perang yang telah mendapat beberapa luka-luka, yang tidak membenarkan pemulangan jika dipertimbangkan satu per satu, akan diperiksa dalam semangat yang sama, dengan memperhatikan sepantasnya traumatisme psychis yang disebabkan banyaknya jumlah luka-luka mereka.
(2)      Semua  peristiwa yang tidak disangsikan lagi memberikan hak pemulangan langsung (amputasi, buta atau tuli seluruhnya, tuberculosis paru-paru) yang terbuka, penyakit jiwa, tumor ganas, dan sebagainya) harus diperiksa dan dipulangkan selekas mungkin oleh dokter tempat tawanan atau oleh komisi-komisi kesehatan militer yang ditunjuk Negara Penahan.
(3)      Luka-luka dan penyakit-penyakit yang telah ada sebelum perang dan yang tidak menjadi lebih parah, begitupun luka-luka perang yang tidak menghalangi dinas militer kemudian, tidak memberikan hak pemulangan langsung.
(4)      Ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini harus ditafsirkan dan dilaksanakan dalam cara serupa di semua negara yang menjadi pihak dalam sengketa. Negara-negara dan penguasa-penguasa bersangkutan harus memberikan kepada Komisi Kesehatan Gabungan segala fasilitas yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas-tugas mereka.
(5)      Contoh-contoh yang disebut dalam (1) diatas, hanya merupakan hal-hal yang typis. Hal-hal  yang tidak benar-benar sesuai pada ketentuan-ketentuan itu akan dipertimbangkan dalam semangat ketentuan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 110 dari Konvensi ini, serta azas-azas yang terdapat dalam persetujuan ini.

Lampiran II
PERATURAN MENGENAI KOMISI KESEHATAN GABUNGAN
(Lihat Pasal  112)

Pasal 1

            Komisi Kesehatan Gabungan yang ditentukan dalam Pasal 112 Konvensi ini akan terdiri dari tiga anggota, dua di antaranya termasuk pada negara netral, yang ketiga akan diangkat oleh Negara Penahan. Salah satu anggota negara netral akan menjadi Ketua.


Pasal 2

            Kedua anggota  netral itu akan ditunjuk oleh Komite Palang Merah Internasional, yang bertindak dengan persetujuan Negara Pelindung, atas permintaan Negara Penahan. Mereka boleh bertempat tinggal baik di negara asal mereka, di setiap negara netral lainnya, maupun di wilayah Negara Penahan.


Pasal 3

            Anggota-anggota netral itu harus disetujui oleh Pihak-pihak dalam sengketa yang bersangkutan, yang harus memberitahukan persetujuan mereka kepada Komite  Palang Merah Internasional dan kepada Negara Pelindung. Setelah pemberitahuan tersebut diberikan, anggota-anggota netral itu akan dianggap telah diangkat dengan effektip.


Pasal 4

            Juga harus diangkat dalam jumlah yang cukup wakil-wakil anggota untuk menggantikan anggota biasa jika perlu. Mereka harus diangkat pada  waktu yang sama seperti anggota-anggota biasa, atau setidak-tidaknya, secepat keadaan mengizinkan.


Pasal 5

            Apabila karena alasan apapun Komite Palang Merah Internasional tidak dapat mengurus pengangkatan anggota-anggota netral, maka pengangkatan ini akan dilakukan oleh Negara yang melindungi kepentingan-kepentingan  tawanan   perang yang akan diperiksa.


Pasal 6

Sedapat mungkin, salah satu dari kedua anggota netral  harus seorang ahli bedah, dan yang lainnya seorang dokter.


Pasal 7

            Anggota-anggota netral  harus sama sekali bebas dari pihak-pihak dalam sengketa yang harus memberikan mereka segala fasilitas dalam melaksanakan tugas mereka.

Pasal 8

            Dengan persetujuan Negara Penahan, maka Komite Palang Merah Internasional pada waktu mengatur pengangkatan-pengangkatan yang ditentukan dalam Pasal-pasal 2 dan 4 dari Peraturan ini akan menentukan syarat-syarat dinas dari mereka yang diangkat.


Pasal 9

            Komisi Kesehatan Gabungan harus mulai pekerjaannya selekas mungkin, sesudah anggota-anggota netral disetujui dan bagaimanapun juga dalam waktu tiga bulan mulai dari tanggal persetujuan itu.


Pasal 10

            Komisi Kesehatan Gabungan harus memeriksa segenap tawanan perang yang disebut dalam Pasal 113 dari Konvensi ini. Mereka harus mengusulkan pemulangan, penolakan, atau menunjuk pemeriksaan kemudian. Keputusan mereka akan diambil dengan suara terbanyak.

Pasal 11

            Keputusan-keputusan yang diambil oleh Komisi Kesehatan Gabungan dalam setiap hal khusus harus diberitahukan kepada Negara Penahan, Negara Pelindung dan Komite Palang Merah Internasional, dalam waktu sebulan sesudah kunjungan mereka. Komisi Kesehatan Gabungan harus juga memberitahukan kepada setiap tawanan yang diperiksa,  keputusan  yang telah diambil, dan harus memberikan kepada mereka yang telah diusulkan pemulangannya suatu sertipikat yang serupa dengan contoh yang dilampirkan pada Konvensi ini.


Pasal 12

            Negara Penahan harus melaksanakan keputusan-keputusan Komisi Kesehatan Gabungan dalam waktu tiga bulan, mulai dari saat Negara Penahan menerima pemberitahuan yang wajar tentang keputusan itu.


Pasal 13

            Apabila tidak terdapat seorang dokter netral di suatu negara dimana jasa sebuah Komisi Kesehatan Gabungan dianggap perlu, dan apabila karena alasan apapun tidak mungkin mengangkat dokter-dokter netral yang berdiam di negara lain, maka Negara Penahan yang bertindak dengan persetujuan Negara Pelindung, harus mendirikan Komisi Kesehatan yang akan melakukan tugas yang sama seperti Komisi Kesehatan Gabungan, dengan memperhatikan Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 1, 2, 3, 4, 5, dan 8 Peraturan ini.


Pasal 14

            Komisi Kesehatan Gabungan harus bekerja secara tetap dan harus mengunjungi setiap tempat tawanan secara berulang dengan tenggang yang tidak lebih dari enam bulan.






Lampiran III
PERATURAN MENGENAI SUMBANGAN KOLEKTIF
(Lihat Pasal 73)

Pasal 1

            Perwakilan tawanan harus diperkenankan membagi kiriman-kiriman sumbangan kolektif yang menjadi tanggung jawab mereka kepada semua tawanan perang yang diurus oleh tempat tawanan mereka, termasuk mereka yang berada di rumah sakit atau di penjara atau tempat-tempat tahanan lainnya.


Pasal 2

            Pembagian kiriman sumbangan kolektip harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk-petunjuk para penyumbang dan menurut rencana yang dibuat oleh perwakilan tawanan. Tetapi pembagian persediaan obat-obatan sebaiknya harus dibagikan dengan persetujuan perwira-perwira kesehatan tertua. Perwira-perwira ini di rumah sakit atau di balai Pengobatan dapat menyimpang dari petunjuk-petunjuk tersebut diatas, apabila kepentingan orang sakit menghendaki  hal itu. Dalam batas-batas yang ditentukan demikian, maka pembagian selalu harus dilaksana kan seadil-adilnya.


Pasal 3

            Perwakilan tawanan tersebut atau pembantu-pembantunya harus diperkenankan pergi ke tempat-tempat dimana barang-barang sumbangan itu tiba  yang dekat tempat tawanannya, agar memungkinkan Perwakilan tawanan atau pembantu-pembantunya itu untuk mencocokkan mutu serta banyaknya barang-barang  yang diterima, dan untuk membuat laporan-laporan yang diperinci mengenai hal itu bagi para penyumbang-penyumbang.


Pasal 4

            Perwakilan tawanan  harus diberikan fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk mencocokkan apakah pembagian sumbangan kolektip dalam semua bagian-bagian serta cabang-cabang tempat tawanan mereka telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk-petunjuk mereka.


Pasal 5

            Perwakilan tawanan harus diperkenankan untuk mengisi dan menyuruh untuk diisi oleh perwakilan tawanan dari detasemen-detasemen kerja atau oleh perwira kesehatan tertua dari balai pengobatan dan rumah sakit, formulir-formulir atau daftar-daftar pertanyaan yang dimaksudkan bagi para penyumbang, mengenai barang-barang sumbangan kolektip (pembagian, syarat-syarat, jumlah, dan sebagainya). Formulir-formulir dan daftar-daftar tersebut, setelah diisi dengan semestinya,  harus disampaikan kepada para  penyumbang tanpa ditunda-tunda.

Pasal 6

            Agar terjamin pembagian  yang teratur dari sumbangan-sumbangan kolektip kepada tawanan perang di tempat tawanan mereka, dan untuk memenuhi tiap kebutuhan yang mungkin timbul dari datangnya sejumlah tawanan baru, maka perwakilan tawanan harus diperkenankan untuk mengumpulkan serta menyimpan persediaan-persediaan cadangan yang cukup dari sumbangan kolektip itu. Untuk maksud ini, mereka harus mempunyai gudang-gudang yang memadai; setiap gudang harus diperlengkapi dengan dua kunci,satu kunci dipegang oleh wakil tawanan dan kunci lainnya dipegang oleh komandan kamp tawanan.


Pasal 7

            Jika diperoleh kiriman-kiriman kolektip pakaian, setiap tawanan perang harus menyimpan sekurang-kurangnya satu stel pakaian lengkap. Apabila seorang tawanan perang mempunyai lebih dari satu stel pakaian, perwakilan tawanan harus diizinkan mengambil kelebihan pakaian dari mereka yang memiliki jumlah terbanyak, atau benda-benda tertentu yang lebih dari satu jumlahnya, apabila hal ini perlu, agar dapat diberikan kepada tawanan yang sedikit persediaannya. Tetapi wakil tawanan tidak boleh mengambil stel kedua dari pakaian dalam, kaus kaki atau sepatu, kecuali apabila  hal ini merupakan satu-satunya jalan  untuk melengkapi tawanan perang yang tidak memiliki apa-apa.

Pasal 8

            Pihak-pihak Peserta Agung, terutama Negara-negara Penahan sedapat mungkin dan dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang mengatur perbekalan bagi penduduk, harus mengizinkan segala  pembelian barang-barang yang dibuat di wilayah yang mereka kuasai untuk keperluan  pembagian sumbangan kolektip kepada  tawanan perang. Mereka juga harus memberikan bantuan untuk mempermudah pengiriman uang dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan keuangan yang bersifat tehnis administratip yang ditujukan pada pembelian-pembelian tersebut.

Pasal 9

            Ketentuan-ketentuan diatas tidak akan menghalang-halangai hak tawanan perang untuk menerima sumbangan kolektip sebelum kedatangan mereka di tempat  tawanan atau selama dalam pemindahan. Ketentuan di atas juga tidak akan menghalang-halangi kemungkinan-kemungkinan bahwa perwakilan Negara Pelindung, Komite  Palang Merah Internasional, atau setiap badan lainnya yang memberikan bantuan kepada tawanan-tawanan dan yang mungkin bertanggung jawab atas pengiriman perbekalan tersebut, untuk menjamin pembagian perbekalan itu kepada si alamat dengan cara lain yang mereka anggap bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar